Rabu, 09 Juni 2010

Kontrak Bagi Hasil Migas

Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)
dalam Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia

(Legal Aspect of Production Sharing Contract on Oil and Natural Gas Mining in Indonesia)

HARIS RETNO SUSMIYATI
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Jl. Ki Hajar Dewantara Kampus Gunung Kelua Telp. (0541) 7072549 Samarinda 75123
Email :harisretno@yahoo.co.id

Diterbitkan dalam Jurnal Risalah HukumVol. 2 No. 2 Desember 2006

ABSTRACT
Oil and Natural Gas Mining is strategic commodity which become one of the Indonesian earnings pledge. According to ability of state, there are various model of mining effort, one of mining effort called Production Sharing Contract on Oil and Natural Gas Mining. Production Sharing Contract is important on Oil and Natural Gas Mining, because according to Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, every Oil and Natural Gas Mining must be conducted by an executive body based on cooperation contract. Even if there is Oil and Natural Gas Mining done without cooperation contract with executive body can be told as illegal mining and punishable.

Key words: kontrak (contract); kontrak bagi hasil (production sharing contract), pertambangan (mining); minyak (oil); gas bumi (natural gas)


PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pertambangan migas sejak dahulu telah menjadi perhatian penting bahkan sebelum kemerdekaan. Hal ini dipicu juga oleh perkembangan revolusi industri yang merubah wajah dunia menjadi sangat haus migas sebagai penopang mesin-mesin industri.
Selama puluhan tahun perekonomian Indonesia ditopang dari hasil pengerukan Minyak dan Gas Bumi. Pertambangan minyak dan gas bumi merupakan komoditas strategis yang menjadi salah satu andalan pendapatan bagi Indonesia. Posisi penting pertambangan minyak dan gas bumi terlihat pada data penerimaan negara bukan pajak dari tahun 2004 – 2005. Berdasarkan Nota Keuangan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 Republik Indonesia (Tabel 1), penerimaan sumber daya migas dalam APBN 2004 tercatat sebesar 44.0002,3 trilliun sedangkan dalam APBN Perubahan sebesar 87.647,4 trilliun. Angka tersebut diperoleh dari minyak bumi sebesar 28.247,9 trilliun dalam APBN dan 63.863,9 trilliun dalam APBN Perubahan. Sedangkan Gas Alam menyumbangkan 15.754,4 trilliun dan 23.783,5 trilliun masing-masing dalam APBN dan APBN Perubahan. Catatan penerimaan bukan pajak dari sektor sumber daya migas pada APBN tahun 2005 sebanyak 47.121,1 trilliun, angka tersebut disumbangkan oleh sektor minyak bumi sebesar 31.855,7 trilliun dan gas alam sebanyak 15.265,4 trilliun.


Tabel 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak




Sumber : Nota Keuangan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 Republik Indonesia

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, realisasi penerimaan negara dari sektor migas dan tambang pada tahun 2006 diperkirakan akan naik menjadi Rp 220,8 trilliun. Total penerimaan dari sektor migas naik 42 persen dibandingkan tahun 2005 yang sebesar 155,36 trilliun. Peningkatan penerimaan tersebut dipicu tingginya harga minyak dunia. (Kompas, 29 Desember 2006).
Tetapi yang tidak dapat dilupakan bahwa kondisi saat ini Indonesia berada dalam tahapan akhir pemanfaatan minyak dan gas bumi sebagai pasokan energi utama, sering disebut dengan istilah “net importer” dimana produksi minyak dan gas bumi tidak dapat lagi di ekspor bahkan tidak mencukupi lagi untuk memenuhi konsumsi dalam negeri. Eksploitasi sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi yang dilakukan secara terus menerus mengakibatkan cadangan yang tersimpan di perut bumi semakin manipis, untuk Kalimantan Timur diperkirakan 2014 cadangan migasnya diperkirakan habis.
Pertambangan minyak dan gas bumi merupakan salah satu andalan pendapatan bagi Indonesia, begitu pentingnya kedudukan sektor pertambangan migas, maka pengaturannya dilakukan secara terpisah dari pertambangan umumnya yaitu saat ini diatur dalam UU No. 22 tahun 2001.
Sesuai dengan kemampuan negara maka model pengusahaan pertambangan migas bervariasi. Hal inilah yang mendasari dilakukannya kerjasama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian pengusahaan pertambangan migas. Salah satu bentuk pengusahaan pertambangan migas adalah Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Tulisan ini ingin mengulas tentang bagaimana aspek hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam pengusahaan pertambangan Minyak dan Gas di Indonesia.

B. Perumusan Masalah
Lahirnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, merupakan tonggak penting dalam pengaturan pengusahaan pertambangan migas di Indonesia. Salah satu ketentuan menarik adalah tentang kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract). Tulisan ini ingin mengulas tentang permasalahan bagaimana aspek hukum kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) dalam pengusahaan pertambangan Minyak dan Gas di Indonesia.


PEMBAHASAN

A. Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
Minyak (Petroleum) berasal dari kata Petro yang berarti Rock (batu) dan Leum yang berarti Oil (minyak). Minyak dan gas sebagian besar terdiri dari campuran carbon dan hydrogen sehingga disebut dengan hydrocarbon yang terbentuk melalui siklus alami dan dimulai dengan sedimentasi sisa-sisa tumbuhan dan hewan yang terperangkap selama jutaan tahun yang umumnya terjadi jauh dibawah dasar lautan dan menjadi minyak dan gas akibat pengaruh kombinasi antara tekanan dan temperatur yang dalam kerak bumi akhirnya berkumpul membentuk reservoir-reservoir minyak dan gas bumi.(Anonim, 2001).
Konsepsi dasar pengusahaan pertambangan migas di Indonesia adalah pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Kewenangan Negara selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2 UUPA No 5 tahun 1960, yang meliputi :
a) Mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
b) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c) Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa
Sedangkan pada pasal 2 ayat 3 UUPA No 5 tahun 1960, menyatakan bahwa “wewenang yang bersumber pada Hak Menguasai dari Negara pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Pasal 33 UUD 1945, menjadi dasar bagi eksploitasi sumber daya alam yang ada di Indonesia. Konteks “Hak Menguasai Negara” menjadi dasar untuk negara memiliki kekuasaan yang penuh untuk pengelolaan sumber daya Indonesia. Migas sebagai cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak termasuk sumber daya alam yang dikuasai negara.
Penguasaan negara atas sumber daya minyak dan gas bumi kembali ditegaskan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, yaitu minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Selanjutnya pasal 2 dan 3 mengatur bahwa penguasaan oleh negara tersebut diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dengan membentuk Badan Pelaksana
Secara khusus pertambangan Minyak dan Bumi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001. Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mendefinisikan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Gas bumi menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 2, didasarkan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.
Ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Pasal 2 dari ketentuan tersebut menentukan bahwa penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Selanjutnya ketentuan ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk badan pelaksana.
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 terdiri atas : (1) Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi; (2) Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga.

B. Pengertian Kontrak
Kontrak sering dianggap sebagai perjanjian yang dibuat secara tertulis. Dalam pengertiannya yang luas, kontrak adalah kesepakatan yang mendefinisikan hubungan antara 2 (dua) pihak atau lebih. Sedang kontrak komersil dalam pengertiannya yang sederhana adalah kesepakatan yang dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih untuk melakukan transaksi bisnis. (Hasanuddin Rahman, 2003)
Menurut Balck, Henry Chambell, kontrak adalah suatu kesepakatan yang diperjanjikan (promissory agreement) diantara 2 (dua) atau lebih pihak yang dapat menimbulkan, memodifikasi atau menghilangkan hubungan hukum (Hasanuddin Rahman, 2003).
Hukum perjanjian dalam bahasa Belanda ”het verbintenissenrecht” yang diatur dalam Buku III Bugerlijk Wetboek. Dalam pengertian ini termasuk perjanjian yang bersumber dari undang-undang. Istilah verbintenissen dari Bugerlijk Wetboek dapat diterjemahkan sebagai ”perikatan-perikatan”. Dalam sistem BW perikatan ini dibagi menjadi dua golongan (Wirjono Projodikoro, 2000), yaitu :
a. Perikatan-perikatan yang bersumber pada persetujuan (overenkomst);
b. Perikatan-perikatan yang bersumber pada undang-undang (Wet).
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1352 BW, Perikatan yang bersumber pada undang-undang dibagi menjadi dua golongan :
a. Perikatan yang bersumber pada undang-undang belaka (uit de wet allen);
b. Perikatan-perikatan yang bersumber pada undang-undang berdasar atas perbuatan orang manusia (uit de wet tengvolge van s’menschen toeder)
Berdasarkan ketentuan pasal 1233 BW, bahwa tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang. Dari ketentuan tersebut maka dapat diketahui sumber perikatan adalah perjanjian dan undang-undang.
Pengertian perjanjian menurut ketentuan pasal 1313 BW ”Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1 (satu) orang lain atau lebih. Para sarjana hukum perdata umumnya menganggap bahwa definisi perjanjian tersebut tidak lengkap. (Mariam Darus dkk, 2001)
Perjanjian menurut Wirjono Projodikoro adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antar dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak malakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu. (2000 : 4)

C. Kontrak Pengusahaan Pertambangan di Dunia
Menurut Rudi M. Simamora, perjanjian/kontrak pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi yang ada didunia dengan memperhatikan struktur kontrak dan legal terms yang melingkupinya dapat dibagi dalam 5 bentuk utama yaitu (Rudi M. Simamora 2000 :37) :
1. Konsesi (Concession);
2. Kontrak Production Sharing (Production Sharing Contract);
3. Kontrak Jasa Resiko (Risk Service Contract);
4. Kontrak Jasa (Service Contract);
5. Usaha Patungan (Joint Venture);
Berdasarkan aspek hubungan kontraktual dan kepemilikan sumber daya mineral (termasuk minyak dan gas bumi) sebenarnya diantara bentuk-bentuk perjanjian diatas hanya terdapat dua model (Rudi M. Simamora 2000) yaitu :
1. Bersifat konsesioner, yang termasuk bentuk ini adalah konsesi. Konsesi bersifat konsesioner artinya pemegang konsesi bukan merupakan kontraktor dari negara dalam mengusahakan pertambangan minyak dan gas bumi, tetapi menjalankan sendiri hak pertambangan minyak dan gas bumi dan menguasai hasil produksinya berdasarkan konsesi (izin) yang diperolehnya.
2. Bersifat Kontraktual. contract production sharing, risk service contract dan service contract termasuk yang bersifat kontraktual, dimana perusahaan penandatangan perjanjian merupakan kontraktor dari negara atau perusahaan negara yang menjalankan usaha pertambangan minyak dan gas bumi menurut perjanjian yang ditanda tangani dibawah kontrol negara atau perusahaan negara. Status kontraktor membawa konsekuensi bahwa hasil produksi tetap berada pada negara.
Sedangkan untuk perjanjian joint venture dan bentuk-bentuk perjanjian modifikasi lainnya yang mungkin dibuat akan didasarkan pada salah satu bentuk diatas, perjanjian konsensioner atau kontraktual (Rudi M. Simamora 2000).

D. Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Pengusahaan Pertambangan Migas di Indonesia
Kontrak bagi hasil merupakan terjemahan dari istilah production sharing contract (PSC). Istilah kontrak production sharing ditemukan dalam pasal 12 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1971 tentang pertamina jo Undang-undang nomor 10 tahun 1974 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 tahun 1971 tentang Pertamina. PERTAMINA menjadi pemegang kuasa pertambangan atas seluruh wilayah hukum pertambangan Indonesia, sepanjang mengenai pertambangan migas. Dalam pelaksanaannya PERTAMINA yang kurang modal dan teknologi dimungkinkan bekerjasama dengan pihak lain dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas dalam bentuk ontrak production sharing (pasal 12 UU Pertamina).
Sementara itu dalam pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, istilah yang digunakan adalah dalam bentuk kontrak kerjasama. kontrak kerjasama ini dapat dilakukan dalam bentuk kontrak bagi hasil atau bentuk kerjasama lainnya.
Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) merupakan model yang dikembangkan dari konsep perjanjian bagi hasil yang dikenal dalam hukum adat Indonesia. Konsep perjanjian bagi hasil yang dikenal dalam hukum adat tersebut telah dikodifikasikan dalam undang-undang no 2 tahun 1960. Menurut undang-undang tersebut pengertian perjanjian bagi hasil adalah perjanjian dengan nama apapun juga yang diadakan antara pemilik pada satu pihak dan seseorang atau badan hukum pada lain pihak yang dalam hal ini disebut penggarap, berdasarkan perjanjian mana diperkenankan oleh pemilik tersebut untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah pemilik, dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak. Konsep inilah yang kemudian dikembangkan menjadi Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) untuk usaha pertambangan minyak dan gas bumi.(Rudi. M. Simamora, 2000).
Istilah kontrak kerjasama menurut ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan dalam pasal ini tidak khusus menjelaskan pengertian kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract), tetapi difokuskan pada konsep kerjasama dibidang minyak dan gas bumi.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak menjelaskan pengertian Kontrak Bagi Hasil (Production sharing contract), namun pengertian kontrak bagi hasil (Production sharing contract) dapat kita temukan dalam pasal 1 angka 1 PP Nomor 35 Tahun 1994 tentang syarat-syarat dan pedoman kerja sama kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi. Kontrak bagi hasil (Production sharing contract) menurut ketentuan tersebut adalah “kerjasama antara Pertamina dan kontraktor untuk melaksanakan usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.”
Kontrak bagi hasil (Production sharing contract) dalam pengusahaan pertambangan Migas dirancang sedemikian rupa untuk mengatasi permasalahan keterbatasan modal, teknologi dan sumberdaya manusia khususnya Pertamina dalam menjalankan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi. .(Rudi. M. Simamora, 2000).
Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi khususnya sektor kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerjasama. Kontrak kerjasama yang dimaksud menurut ketentuan pasal 1 ayat 19 Undang- Undang tersebut adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerjasama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kerjasama dalam bidang minyak dan gas bumi dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Kontrak Bagi Hasil (Production sharing contract);
2. Kontrak-kontrak bentuk lainnya;
Ketentuan tersebut dipertegas dalam pasal 11 ayat 1 yang mengharuskan setiap kegiatan usaha hulu dalam pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh badan usaha atau badan usaha tetap berdasarkan kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana.
Sehingga jika ada pengusahaan pertambangan migas tanpa didasari Kontrak Kerjasama dengan Badan Pelaksana maka dapat dikatakan sebagai ilegal. Ancaman hukumannya secara tegas dituangkan dalam ketentuan pasal 52, yang manyatakan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milliar rupiah).

1. Prinsip Pokok Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)
Menurut pendapat Salim HS, kontrak bagi hasil (Production sharing contract) adalah perjanjian atau kontrak yang dibuat antara badan pelaksana dengan badan usaha dan atau bentuk usaha tetap untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dibidang minyak dan gas bumi dengan prinsip bagi hasil. (2004 : 260).
Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) mempunyai beberapa ciri utama (Rudi. M. Simamora, 2000), yaitu :
a Manajemen ada di tangan negara (perusahaan negara)
Negara ikut serta dan mengawasi jalannya operasi pertambangan minyak dan gas bumi secara aktif dengan tetap memberikan kewenangan kepada kontraktor untuk bertindak sebagai operator dan menjalankan operasi dibawah pengawasannya. Negara terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan operasional yang biasanya dijalankan dengan mekanisme persetujuan (approval). Inti persoalan dalam masalah ini adalah batasan sejauh mana persetujuan negara atau perusahaan negara diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.
b Penggantian biaya operasi (operating cost recovery)
Kontraktor mempunyai kewajiban untuk menalangi terlebih dahulu biaya operasi yang diperlukan, yang kemudian diganti kembali dari hasil penjualan atau dengan mengambil bagian dari minyak dan gas bumi yang dihasilkan. Besaran penggantian biaya operasi ini tidak harus selalu penggantian penuh (full recovery). bisa saja hanya sebagian tergantung dari hasil negosiasi.
c Pembagian hasil produksi (production split)
Pembagian hasil produksi setelah dikurangi biaya operasi dan kewajiban lainnya merupakan keuntungan yang diperoleh oleh kontraktor dan pemasukan dari sisi negara.Besaran pembagian hasil produksi ini berbeda-beda tergantung dari berbagai faktor.
d Pajak (Tax)
Pengenaan pajak dikenakan atas kegiatan operasi kontraktor, besarannya dikaitkan dengan besarnya pembagian hasil produksi antara negara dengan kontraktor. Prinsipnya adalah semakin besar bagian negara maka pajak penghasilan yang dikenakan atas kontraktor akan semakin kecil.
e Kepemilikan asset ada pada negara (perusahaan negara)
Umumnya semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan operasi menjadi milik perusahaan negara segera setelah dibeli atau setelah depresiasi. Ketentuan ini mengecualikan peralatan yang disewa karena kepemilikannya memang tidak pernah beralih kepada kontraktor.
Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, pertambangan minyak dan gas bumi mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Kontrak Bagi Hasil (Production sharing contract) merupakan perjanjian bagi hasil dibidang pertambangan minyak dan gas bumi, para pihaknya adalah Pertamina dan Kontraktor. Namun sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maka para pihaknya adalah Badan Pelaksana dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap.
Tiga prinsip pokok Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, memuat persyaratan :
a. Kepemilikan sumber daya alam tetap ditangan pemerintah sampai pada titik penyerahan;
b. pengendalian manajemen operasi berada pada badan pelaksana;
c. Modal dan resiko seluruhnya ditanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) berbentuk tertulis, yang dibuat antara Pelaksana dengan Badan Usaha dan/atau Badan Usaha Tetap. Substansi yang harus dimuat dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract).

2. Para Pihak dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)
Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, pertambangan minyak dan gas bumi mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kontrak bagi hasil (Production sharing contract) merupakan perjanjian bagi hasil dibidang pertambangan minyak dan gas bumi, para pihaknya adalah Pertamina dan Kontraktor.
Tahun 1960 disahkannya Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 yang mengamanatkan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi hanya dilaksanakan oleh perusahaan negara. Oleh karena itu didirikanlah PN Pertamina berdasarkan PP No. 27 Tahun 1968.
Berdasarkan UU No. 44 Prp tahun 1960, dalam pasal 6 undang-undang tersebut menetapkan apabila diperlukan Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor untuk perusahaan negara guna melaksanakan pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh perusahaan negara. Dengan demikian perusahaan asing harus berubah status menjadi kontraktor perusahaan negara.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 maka tugas Pertamina dalam mewakili negara dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) tidak ada lagi. Peran tersebut beralih kepada Badan Pelaksana yang merupakan bagian dari pemerintah. Dengan adanya pengaturan baru ini maka status Pertamina menjadi setara dengan perusahaan minyak swasta domestik maupun asing.
Namun sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maka para pihaknya adalah Badan Pelaksana dengan Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap.
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 merubah para pihak yang terkait dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), kalau sebelumnya adalah Pertamina sebagai perusahaan negara dan perusahaan migas sebagai kontraktor, maka setelah berlakunya UU Migas tersebut maka para pihak yang ada dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), adalah negara yang diwakili badan pelaksana sedangkan kontraktornya adalah badan usaha/badan usaha tetap.
Badan Pelaksana seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat 23 adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi. Sedangkan menurut ketentuan pasal 1 ayat 17 pengertian badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan menurut pasal 1 ayat 18, yang dimaksud Badan usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut membawa implikasi dapat membahayakan kepentingan nasional. Hal ini disebabkan jaminan atas kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) telah diperluas. Jika berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 hanya dijamin oleh aset BUMN (Pertamina) sebagai pihak penandatangan kontrak di dalam pola hubungan perusahaan ke perusahaan dengan pihak perusahaan minyak domestik dan perusahaan asing. Tetapi berdasarkan ketentuan UU Migas Nomor 22 tahun 2001, kontrak pengusahaan migas diubah dengan jaminan seluruh aset pemerintah di dalam pola hubungan negara dengan perusahaan. Karena yang menandatangani kontrak berdasarkan ketentuan tersebut dari pihak Indonesia adalah Badan Pelaksana (BP Migas) yang merupakan bagian pemerintah.
Selain itu tidak ada ketentuan pelibatan Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayah eksplorasi migas dalam proses kesepakatan Kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Bagian daerah hanya dalam hal mendapat bagian penerimaan negara. Pemerintah Daerah seharusnya dilibatkan dalam proses Kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), karena daerah dan masyarakat disekitar wilayah pertambanganlah yang harus menanggung beban resiko dan menerima dampak dari eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas.

3. Obyek dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 terdiri atas : (1) Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi; (2) Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga. Berdasarkan ketentuan tersebut nampak bahwa adanya pemisahan secara tegas dua sektor dalam pengusahaan pertambangan migas.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001, Obyek yang dapat diperjanjikan dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) menurut ketentuan Pasal 5 (1), pasal 6 (1) serta pasal 11 (1) adalah khusus kegiatan usaha hulu dalam pertambangan migas, yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi. Ketentuan dalam Undang-undang ini khususnya pasal 1 ayat 8 dan 9, menerangkan yang dimaksud dengan eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan. Sedangkan yang dimaksud eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

4. Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)
Kewajiban badan usaha dan atau badan usaha tetap yang melaksanakan kegiatan usaha hulu berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) diatur dalam pasal 31 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yaitu : (1) membayar penerimaan negara yang berupa pajak meliputi pajak-pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor dan cukai, pajak daerah dan retribusi daerah; (2) membayar penerimaan negara bukan pajak yang meliputi bagian negara, pengutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran eksplorasi dan eksploitasi dan bonus-bonus. Sedangkan hak badan usaha dan atau badan usaha tetap yang melaksanakan kegiatan usaha adalah mendapatkan bagian keuntungan dari hasil produksi setelah dikurangi bagian negara.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tidak diatur secara khusus tentang komposisi pembagian hasil antara badan pelaksana dengan badan usaha dan atau badan usaha tetap. Mengacu kepada pasal 66 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2001, maka jelas di dalam pasal ini disebutkan bahwa segala peraturan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina masih tetap berlaku.
Berdasarkan ketentuan pasal 16 Peraturan Pemerintah 35 Tahun 1994 tentang Syarat-syarat dan Pedoman Kerja Sama Kontrak Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi ditentukan bahwa yang menetapkan pembagian hasil itu adalah Menteri Pertambangan dan Energi.
Penentuan bagi hasil minyak dan gas bumi jika mengacu pada kontak bagi hasil generasi III (Salim H.S : 2004) adalah :
a. minyak : 85% untuk badan pelaksana; 15% untuk badan usaha dan badan usaha tetap; dan
b. gas : 70% untuk badan pelaksana dan 30% untuk badan usaha atau badan usaha tetap.
Lahirnya UU No. 25 tahun 1999 jo Undang-undang No 32 Tahun 2004, menjadi tonggak bagi daerah untuk mendapatkan bagian dari penerimaan negara dari hasil minyak dan gas bumi. Bagian daerah dari sumber daya alam secara khusus diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu bentuk dana perimbangan yang menjadi bagian daerah adalah Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 3 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004.
Berdasarkan pasal 19 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Penerimaan pertambangan minyak dan gas bumi yang dibagikan ke daerah adalah penerimaan negara dari sumber daya alam pertambangan minyak dan gas bumi dari wilayah daerah yang berangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.
Pembagian penerimaan berdasarkan pasal 14 (e dan f) dan 19 (2,3,4) dari pertambangan minyak dan gas bumi dibagi dengan imbangan:
a Pembagian penerimaan dari pertambangan minyak : 84,5% untuk pemerintah pusat; 15,5% untuk daerah. Dari pembagian sebanyak 15%, bagian dari pemerintah provinsi yang bersangkutan sebanyak 3 %, kabupaten/kota penghasil sebesar 6%, dan bagian kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 6 %.
b Pembagian penerimaan dari pertambangan Gas Bumi : 69,5% untuk pemerintah pusat; 30,5 % untuk daerah. Dari pembagian sebanyak 30,5%, bagian dari pemerintah provinsi yang bersangkutan sebanyak 6%, bagian kabupaten/kota penghasil sebesar 12%, dan bagian kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12%.
Prosentase bagian daerah harus juga memperhitungkan biaya sosial yang ditanggung akibat beban resiko dan dampak dari eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas. Namun prakteknya pembagian hasil produksi migas tersebut bagi daerah penghasil sering dirasa terlalu kecil, hal ini disebabkan dampak dan resiko eksplorasi dan eksploitasi harus ditanggung oleh daerah penghasil migas. Dampak dan resiko yang harus ditanggung tidak sedikit. Fakta menunjukkan bahwa daerah penghasil migas justru masyarakatnya hidup dalam kemiskinan.

PENUTUP

A. Kesimpulan
Kedudukan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sangat penting, karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 tahun 2001 mengharuskan setiap kegiatan usaha hulu dalam pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh badan usaha atau badan usaha tetap berdasarkan kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana. Salah satu bentuk kontrak yang dapat dibuat adalah Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Bahkan jika ada pengusahaan pertambangan migas tanpa didasari Kontrak Kerjasama dengan Badan Pelaksana maka dapat dikatakan sebagai ilegal dan dapat dikenakan hukuman pidana dan denda.

B. Saran
1. Dilakukan kaji ulang terhadap ketentuan para pihak yang mewakili negara dalam melakukan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 yang menentukan bahwa negara diwakili Badan Pelaksana yang merupakan bagian dari pemerintah, maka akan dapat membahayakan kepentingan nasional. Hal ini disebabkan jaminan atas kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) telah diperluas. Berdasarkan kontrak ini, maka jaminan seluruh aset pemerintah di dalam pola hubungan negara dengan perusahaan. Karena yang menandatangai kontrak berdasarkan ketentuan tersebut dari pihak Indonesia adalah Badan Pelaksana (BP Migas) yang merupakan bagian pemerintah.
2. Perlu adanya pelibatan Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayah eksplorasi migas dalam proses kesepakatan Kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), karena daerah dan masyarakat disekitar wilayah pertambanganlah yang harus menanggung beban resiko dan menerima dampak dari eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas.
3. Prosentase bagian daerah harus juga memperhitungkan biaya sosial yang ditanggung akibat beban resiko dan dampak dari eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas.

DAFTAR PUSTAKA

A. Literatur :
Anonim, 2006, Menguak Tabir Perubahan, JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), Jakarta
HS, Salim, 2004, Hukum Pertambangan di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, , 2000, Asas-asas Hukum Perjanjian, CV Mandar Madju, Bandung.
Rahman, Hasanuddin, 2003, Contract Drafting, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Saleng, Abrar, 2004, Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta.
Satrio, J., 1999, Hukum Perikatan Perikatan Pada Umumnya, Penerbit Alumni, Bandung.
Simamora, Rudi M., 2000, Hukum Minyak dan Gas Bumi, Djambatan, Jakarta.
Subekti, R., 1995, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar