Senin, 31 Oktober 2011


Perempuan, Hutan dan Pertambangan
Oleh : Haris Retno Susmiyati

Pertambangan merupakan kegiatan ekstraktif yang menjadi sumber pendapatan negara dan daerah namun diyakini juga membawa dampak negatif bagi perempuan dan lingkungan. Luas kawasan pertambangan di Indonesia mencapai 84.152.876 ha (Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral 2000) dan sekitar 11.038.415 ha diantaranya berada di kawasan hutan lindung dan konservasi (FWI dan Kehati 2000).
Kalimantan Timur adalah bagian dari wilayah Kalimantan ( Borneo ) yang merupakan  pulau terbesar ketiga setelah greenland dan pulau Irian[1], Luas wilayah Kalimantan timur 10% dari luas wilayah Indonesia yaitu,  dengan luas  245.237,8 Km2 atau 24.523.780 Ha, 97 Kecamatan, 1276 desa dengan  penduduk 2.489.988 jiwa dengan komposisi laki-laki 1.292.210 jiwa dan perempuan 1.197.778 jiwa,  Kepadatan penduduk rata-rata 12,43 orang/ km2 atau 9,8 ha/orang dengan mata pencaharian sebagai petani Sawah, ladang, Nelayan, Petambak, Dengan adanya perkembangan dan pemekaran wilayah, Maka Kalimantan Timur dibagi menjadi 8 kabupaten, 4  kota, 97 Kecamatan dan 1.276 Desa/Kelurahan.[2]
Saat ini sumber daya alam Kalimantan Timur sedang menjadi primadona untuk investasi khususnya di sektor pertambangan baik Tambang Migas Maupun tambang Non migas. Perusahaan Pertambangan yang beroperasi di  Kalimantan Timur sebanyak 106 perusahaan pertambangan dengan rincian sebagai berikut, pertambangan emas 9 perusahaan dengan luasan konsesi 1.354.897 ha, batu bara 4.354.894 ha , base metal ( besi ) 4 perusahaan dengan luasan konsesi 2.418.900 ha dan pertambangan Migas luas wilayah KPSnya 2.869.950 Ha ( darat dan pesisir ). jadi luas keseluruhan wilayah Kalimantan timur yang dijadikan areal pertambangan sebesar 10.998.641,038 ha.[3], jadi ada 44,85% wilayah Kalimantan Timur diperuntukkan untuk Pertambangan Batubara, Besi, Emas dan Migas sementara areal perkebunan 275.536 ha dan untuk HPH ada 71 perusahaan dengan luas areal 5.830.000 ha serta HTI ada 16 perusahaan dengan luas areal 814.803 ha. Sehingga jumlah keseluruhan wilayah Kalimantan Timur yang di peruntukkan untuk pertambangan, perkebunan, HPH dan HTI ada 17.918.980,04 ha atau 73,07 % luas wilayah Kalimantan Timur.[4]
Ditengah laju deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 2,4 juta ha pertahun, alokasi 44,85 % bagi pertambangan sangatlah besar. Terlebih jika kita lihat kondisi hutan lindung kita yang menjadi basis terakhir penjaga kelestarian lingkungan ternyata tak luput dari tekanan kerusakan hutan, bahkan ada rencana pemerintah untuk membuka kawasan lindung ini sebagai areal pertambangan.

Kondisi Perempuan ?
            Penduduk  perempuan di Kalimantan Timur  sebanyak 1.197.778 jiwa[5], atau hampir 50% dari keseluruhan penduduk. Bukan jumlah yang sedikit. Seperti juga rakyat Kalimantan Timur yang akses terhadap sumber daya alam terpinggirkan, perempuan mengalami nasib yang sama. Bahkan perempuan seringkali mengalami derita lebih berat dari laki-laki. Perempuan dan laki-laki sama-sama termiskinkan karena penetrasi modal, namun perempuan selalu mengalami kemiskinan yang lebih dari laki-laki. Perempuan-perempuan disekitar areal pertambangan harus tergusur dari wilayah kelolanya. Dampaknya terjadi pemiskinan tehadap perempuan yang mengakibatkan perempuan harus menggantungkan hidupnya pada anggota keluarga yang lain.
Kemiskinan yang dialami perempuan terbanyak justru terdapat dikampung. Berdasarkan data BPS Kalimantan Timur 75% kemiskinan rakyat berada di desa. Sedangkan masyarakat miskin di kota hanya 25%. Bahkan pada tahun 2002 terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin di desa secara signifikan dari jumlah 184.970 jiwa meningkat dalam kurun waktu setahun menjadi 237.300 jiwa.[6] Hal ini sangat ironis ketika kita mengetahui bahwa prosentase pengerukan Sumber Daya Alam justru berada di desa. Ini merupakan salah satu indikasi bahwa pengerukan SDA tidak secara signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat bahkan secara nyata justru mengakibatkan kemiskinan.


Tabel : Penduduk miskin di Kalimantan Timur[7]
Tahun
Jumlah
Desa
Kota
Jumlah
Persentase
Jumlah
Persentase
1998
779.415
452.535
58,06%
326.880
34,07%
1999
401.760
239.756
59,53%
162.604
40,47%
2000
532.751
243.971
45,79%
288.780
54,21%
2001
392.137
184.970
47,17%
207.158
52,83%
2002
313.040
237.300
75,81%
75.700
24,19%
Sumber : Data BPS Kaltim 2002

Berdasarkan berbagai kajian yang dilakukan Tim Kerja Perempuan dan Tambang Kalimantan Timur ada berbagai persoalan yang harus dihadapi perempuan akibat operasional pertambangan  antara lain :
a.      Dampak Ekonomi :
(1) Terampasnya Wilayah Kelola Perempuan
Industri pertambangan selalu bersinggungan dengan wilayah kelola rakyat. Konflik-konflik yang muncul dikarenakan wilayah rakyat diklaim atau dirampas oleh perusahaan pertambangan. “Kami Tak dapat menanam diatas pipa” penuturan ibu Komariyah, perempuan kampung Kutai yang tanah kebunnya dirampas dua Perusahaan Migas asal Amerika (PT Unocal dan VICO) untuk jalur pipa[8] Akibat perampasan tersebut ibu Komariyah tidak dapat lagi mengolah kebunnya.
Perampasan wilayah kelola perempuan tidak hanya terjadi di pertambangan MIGAS namun juga di pertambangan Batubara, misalnya seperti kasus Masyarakat Desa Sekerat  yang merupakan korban perampasan tanah dengan dalih untuk Jalur Hijau oleh PT. KPC (Kaltim Prima Coal), salah satu perusahaan tambang besar di dunia. Menurut data pelepasan hak jumlah masyarakat yang tanahnya digunakan untuk Jalur Hijau ada seluas 20.482.608 M2 = 20.482 ha meliputi 287 KK, dari data tersebut dapat kita simpulkan ada 287 perempuan yang juga kehilangan wilayah kelolanya. Tanah seluas 20.482.608 di hargai sebesar Rp. 243.595.608,95 (dua ratus empat puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu enam ratus delapan sembilan puluh lima sen) sehingga rata-rata harga tanah masyarakat per M2= Rp. 11,9 atau Rp. 11.000/per ha ini sudah termasuk tanam tumbuh dan benda-benda lain yang ada diatasnya. Sedangkan tanah yang diberi lebel sebagai tanah negara bebas oleh Tim pembebasan tanah Kabupaten Kutai  luas tanah 208.926 M2 = 208 ha (Sumber: data surat pelepasan hak) dan luas tanah masyarakat yang diukur tapi dinyatakan tanah negara bebas 884.000 M2 = 884 ha sehingga jumlah tanah yang dinyatakan sebagai tanah negara bebas ada 1092 ha, Pemilik 60 orang.[9]

(2) Hilangnya / Perubahan Paksa terhadap Mata Pencarian  Perempuan
Mata pencarian utama masyarakat Sekerat sebelum terjadi perampasan tanah oleh KPC, adalah sebagai petani. Secara khusus di dusun Sekurau Bawah laki-laki dan perempuan selain petani (kebun dan sawah) juga sebagai pembuat gula merah serta sebagian bertambak. Tetapi dengan datangnya KPC dan merampas tanah-tanah rakyat maka mata pencarianpun dipaksa berubah. Laki-laki di dusun Sekurau bawah berubah mata pencariannya menjadi Buruh senso kayu atau menjadi nelayan. Pekerjaan sebagai pembuat gula merah tetap ada tetapi kuantitas produksi dan pendapatan menurun.
Perempuan lebih ironis, karena mata pencarian yang tersisa tinggal membuat gula merah. Bagi perempuan yang sebelum perampasan hanya bertani dan tidak membuat gula merah praktis tidak ada penghasilan lagi. Kehidupannya sepenuhnya tergantung pada laki-laki, yang bekerja buruh senso kayu atau nelayan. “… dulu kami perempuan tidak pernah pusing jika laki-laki sedang pergi kami tetap bisa makan, karena beras tersedia, sayur ada, kalau ingin ikan tinggal ambil di empang. Bahkan tetangga yang butuh ikan boleh ambil sendiri, sering di kampung kalau ada selamatan mereka bisa ambil ikan di empang kami tanpa bayar. Tetapi setelah tanah kami diambil KPC semua milik kami tidak ada lagi, perempuan tidak bisa makan kalau laki-laki tidak pergi bekerja senso kayu atau kerja lain yang dapat uang karena semua sekarang harus dibeli...sungguh susah hidup sekarang.”[10](dituturkan Ibu Mar) Hilangnya mata pencarian bagi perempuan membuat perempuan menjadi sosok yang tergantung pada laki-laki (suami, ayah, kakak laki-laki, adik laki-laki bahkan anak laki-laki).
Selain itu Sebagian Perempuan beralih menjadi pembuat arang. Keseluruhan proses dilakukan sendiri oleh perempuan, mulai mengambil kayu sampai membakar dan menjualnya. Laki-laki tidak ada yang mau kerja sebagai pembuat arang meskipun penghasilan membuat arang sangat lumayan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Laki-laki lebih memilih beralih kerja senso kayu/buruh kayu atau terpaksa beralih menjadi nelayan. Namun meskipun tanah telah diambil kembali oleh rakyat (reklaiming), perempuan tidak lagi dapat membuat arang karena kayu yang lokasinya dekat perkampungan sudah habis. Karena kesulitan memperoleh kayu perempuan tidak ada lagi yang membuat arang. Semakin sulitnya kayu terutama karena kegiatan senso kayu yang semakin meningkat, sehingga kayu semakin sulit didapat. Sehingga perempuan tidak ada aktivitas produksi akibatnya hidup perempuan tergantung kerja laki-laki. Sementara kegiatan pertanian belum mampu pulih sepenuhnya.
(3) Hilangnya/Menurunnya Penghasilan Perempuan
Perempuan Nelayan yang tinggal di kampung Bagang disekitar kawasan pertambangan MIGAS PT UNOCAL,  turut merasakan dampak dari kegiataan operasional perusahaan tersebut. Limbah cair yang dibuang ke laut mencemari pantai Rapak Lama menyebabkan menurunnya hasil tangkapan ikan dan nelayan harus pindah ketempat yang tidak tercemar (lebih jauh dari pantai). Hal ini menyebabkan biaya operasional meningkat.Perempuan pencari bibit dengan alat Rumpong harus mengalami penurunan penghasilan akibat pencemaran pantai.           Perempuan warga Terusan memiliki mata pencarian mencari bibit udang (Benur) dengan memakai alat Rumpong. Alat ini memang umumnya digunakan oleh perempuan dan anak-anak. Alat ini tidak hanya dipasang pada tepi pantai tetapi juga pada tempat-tempat yang dalam seperti pinggir-pinggir hutan nipah, sehingga mereka memerlukan kapal kecil untuk mengambil isi rumpong. Resiko kecelakaan menggunakan alat ini lebih besar karena posisi rumpong harus tenggelam sehingga letaknya jauh dari pantai dan dalam. Hal ini berbeda dengan bila menggunakan porok yang dioperasikan hanya dipinggir-pinggir pantai saja . Rumpong banyak ditemui pada muara sungai.         
Penghasilan setelah terjadi pencemaran pantai sangat terpengaruh. Sebelum terjadi pencemaran, pada saat musim bibit hasil tangkapan dapat mencapai 10.000 ekor dalam satu hari. Sekarang hasil yang terbesar tidak lebih dari 300 ekor dan terkadang tidak ada sama sekali. Ketika musim angin utara adalah masa dimana limbah Unocal masuk ke pantai Terusan sehingga musim angin Utara bukan merupakan musim bibit lagi karena pada saat limbah masuk bibit udang menghilang. Pengaruh limbah terhadap hasil tangkapan bibit mulai terjadisejak tahun 1987, namun dampak terbesar terjadi sejak tahun 1992 hingga sekarang. Kehilangan bibit yang terbesar terjadi setelah dilakukan kegiatan seismic tahun 1998 oleh PT Alico Kontraktor Total, dimana selama + 2 bulan bibit udang menghilang.[11]
Bagi perempuan di kawasan Delta Mahakam Kehadiran perusahaan Pertambangan Migas yang melakukan eksplorasi di laut berdampak terhadap perekonomian perempuan, karena kaum perempuan yang bermata pencaharian sebagai pencari Nener menurun pendapatannya, dan yang paling di rasakan pada tahun 1998 di mana perusahaan Total Indonesia dan Vico melakukan Siesmic dan pembuatan Rig di mana terjadi kematian massal udang masyarakat di dalam tambak jumlah udang yang mati ada 16 juta ekor dengan luasan tambak sekitar 450 ha, di samping itu juga bersamaan dengan hilangnya nener di perairan sementara, dengan hilangnya nener di perairan ini berakibat dengan hilangnya mata pencahaharian kaum perempuan karena hampir 90% pencari nener adalah kaum perempuan sebelum adanya Seismic dan Rig rata-rata penghasilan pencari nener 3000 ekor/hari nener dengan adanya seismic penghasilan mereka paling banyak 300 ekor/ hari.[12]
Perempuan di kawasan Kelian yang secara turun temurun bersama laki-laki menjadi penambang emas, sejak beroperasinya PT KEM, harus kehilangan mata pencariannya. Bahkan kegiatan berladang dan berkebunpun tidak dapat dilakukan karena tanah mereka telah dikuasai PT. KEM. Penghasilan dari praktek pertambangan rakyat jika dihitung hasilnya 2 gr perorang dengan  harga emas Rp. 85.000/gr X 2 = 17.000,/hari dengan hasil tersebut tentu sangat mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun ketika PT KEM beroperasi kemakmuran tidak dapat lagi dirasakan lagi. Penambangan tidak dapat dilakukan lagi. Kesulitan untuk mencari penghasilan menjadi fenomena disetiap sudut kampung.Kondisi ekonomi masyarakat terus menurun, karena kebun-kebun sebagian digusur, dan menambang terus dibatasi dan dilarang. Sehingga tidak ada lagi sumber mata pencarian yang dapat dijadikan penopang hidup.[13]

b.      Dampak Sosial :
Adanya pergeseran nilai-nilai adat yang dijunjung selama ini serta memunculkan konflik-konflik horisontal diantara masyarakat
Masuknya perusahaan pertambangan hadir bersama nilai-nilai yang seringkali berbeda dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat dimana perusahaan itu hadir. Salah satunya dalah fenomena bahwa disemua areal pertambangan pasti turut pula didirikan arena prostitusi guna memfasilitasi kebutuhan biologis laki-laki pekerja tambang. Kehadiran prostitusi ini jelas membawa dampak terhadap kehidupan masyarakat, misalnya Hadirnya Unocal menjadi pendorong munculnya kegiatan protitusi di Rapak Lama yang merupakan momok dalam kehidupan masyarakat. Pernah terjadi perkelahian antara pekerja seks dengan seorang istri karena pekerja seks tersebut adalah teman kencan sang suami. Di waktu yang berbeda pernah juga terjadi perkelahian antara suami istri di tempat protitusi. Perkelahian tersenbut berlanjut dengan pemukulan terhadap istri. Menurut seorang pemuda yang sering berkunjung ke lokalisasi, ia pernah menyaksikan tiga kali perkelahian antara suami istri di lokalisasi tersebut. [14]

c.       Dampak Lingkungan :
Pencemaran lingkungan hidup perempuan oleh limbah perusahaan pertambangan, membawa dampak terhadap rusaknya kualitas hidup dan kesehatan perempuan.
Operasional PT KEM pada akhirnya mengakibatkan terjadinya kerusakan terhadap lingkungan hidup perempuan. Hal ini terjadi karena  pertama  Pencemaran udara. debu yang berasal dari jalanan perusahaan tambang PT KEM menyebar keperkampungan penduduk dan dihirup oleh masyarakat; akibatnya mengakibatkan tingginya penderita penyakit seperti sesak nafas, sakit mata dan sakit perut. Selain itu mengakibatkan hilangnya usaha warung makan dan minum, terganggunya pertumbuhan tanaman dipekarangan masyarakat akibat tertutup debu tebal.Kedua Bukit-bukit digali dengan begitu dalam dan mulai berubahnya bentang alam disekitar wilayah penambangan PT KEM; Ketiga Sungai-sungai menjadi kotor dan mengakibatkan gatal-gatal bagi mereka yang mengkonsumsi air sungai; Pencemaran sungai Kelian ditandai dengan hanyutnya drum-drum yang berisikan sianida sebanyak 1.200 buah pada tahun 1991. Sebagai dampak dari larutnya sianida dalam perairan sungai Kelian, warga mengalami gatal-gatal kemudian menjadi bengkak dan luka-luka. Selain itu pada tanggal 2-4 April 1998 terjadi kematian ikan secara masal di Sungai Kelian, penyebabnya limbah PT KEM yang dibuang lewat pipa yang mengarah ke kolam dipinggir sungai Kelian dan tembus sampai ke Sungai Gah Macan. Selain itu Sungai Mencikut yang dijadikan tempat mencuci mobil PT KEM, mengakibatkan air sungai tidak lagi layak minum.[15]
Kondisi lingkungan yang buruk pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas hidup perempuan. Kondisi buruk bagi perempuan akan membawa dampak memburuknya kelangsung hidup masyarakat secara keseluruhan.

d.      Dampak Kekerasan terhadap perempuan
Terjadinya kekerasan terhadap perempuan baik yang berbasis kekuatan negara/militer maupun yang berbasiskan seksualitas perempuan seperti pelecehan seksual bahkan pada bentuk yang lebih ekstrim yaitu perkosaan.
Kekerasan seksual terhadap perempuan baik dalam bentuk pelecehan seksual maupun kekerasan yang ekstrim yaitu perkosaan terjadi 17 kasus, dari 21 kasus yang dilaporkan. Dari kasus tersebut 16 kasus pelakunya adalah karyawan PT KEM. Tindak kekerasan itu terjadi antara 1987 hingga 1997.Pada tahun 2002 diadakan negosiasi untuk pemberian ganti rugi kepada korban rata-rata memperoleh ganti kerugian berkisar sebesar Rp 18 juta ini yang paling tinggi,  Namun 2 orang tetap menolak ganti rugi tersebut karena dianggap tidak sepadan dengan penderitaan korban.[16]
Kriminalisasi terhadap masyarakat selalu terjadi ketika konflik perusahaan dan rakyat muncul, Masyarakat yang mempertahankan wilayah kelolanya baik laki-laki maupun perempuan dikriminalkan. Penangkapan tanpa proses hukum terjadi. Penggusuran penambang, pembakaran rumah-rumah atau pondok-pondok para penambang rakyat. Intimidasi dan teror terus diterima rakyat. Pemberian ganti rugi terhadap sebagian masyarakat yang tanahnya tergusur dengan tekanan, baik secara langsung ataupun dengan tekanan. Tindakan tersebut terjadi disemua lokasi tambang dengan tingkat kekerasan dan bentuk yang bermacam-macam.

e.       Dampak Terhadap corak menjaga kesehatan masyarakat

      Peran reproduktif perempuan yang juga sangat penting adalah menjaga kesehatan keluarga. Kondisi ini terutama sangat penting karena tidak adanya sarana kesehatan modern di desa. Ilmu-ilmu pengobatan banyak banyak dikuasai perempuan. Namun dengan perampasan lahan jenis-jenis tanaman untuk obat-obatan banyak berkurang bahkan hilang/punah. Perempuan kampung Sekerat Sekurau yang merasakan operasional PT KPC di Kalimantan Timur berdampak berkurangnya jenis tanaman yang bermanfaat bagi perempuan sebanyak 40% dan sejumlah 29% punah. Kondisi ini sangat berdampak bagi kesehatan karena pada awalnya masyarakat cukup menjaga kesehatan dengan obat-obat tradisional, tetapi sekarang harus dengan obat modern yang jelas membutuhkan uang tunai untuk mendapatkannya. Hal ini yang semakin menurunkan kualitas kesehatan masyarakat
f.       Dampak Politik bagi perempuan
Depolitisasi perempuan
Perempuan tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan yang dibentuk pemerintah. Negara seolah menganggap cukup berbicara dengan laki-laki tentang urusan tanah. Pelibatan perempuan yang rendah menyebabkan perempuan tidak cukup mengerti tentang persoalan-persoalan politik dan sosial, misalnya tentang persoalan perjuangan tanah perempuan tidak pernah mendapat informasi tentang perkembangan kasus tanah meskipun mereka terlibat sangat banyak dalam pengelolaan tanah, namun ketika pengambilan keputusan tentang status tanah perempuan tidak pernah dilibatkan.[17]
Kontrol terhadap tanah ada pada laki-laki. Bahkan persoalan yang sangat dekat dengan pengelolaan tanah yaitu kelembagaan kelompok tani, perempuan tidak cukup mengerti. Setiap pertanyaan tentang kelompok tani hanya laki-laki yang tahu, hal ini karena setiap pertemuan/penyuluhan pertanian, nelayan ataupun peternak hanya melibatkan laki-laki.

g.      Beban Kerja Perempuan Bertambah
Setelah tanah dirampas PT. KPC, beban kerja reproduktif perempuan semakin besar, hal ini dikarenakan laki-laki lebih sering berada diluar rumah baik sebagai buruh senso kayu maupun sebagai nelayan. Beban perempuan di rumah tangga semakin besar, segala persoalan sehari-hari harus ditanggung perempuan sendiri, sementara dari segi ekonomi perempuan telah kehilangan banyak akses ekonomi akibat penggusuran. Kemandirian perempuan dalam ekonomi tidak lagi ada. Hal ini mau tidak mau mengakibatkan posisi perempuan yang semakin tersubordinasi.

Penutup
Kehadiran perusahaan pertambangan pada prinsipnya mengancam perempuan baik  peran produktif maupun peran reproduktifnya. Kehilangan wilayah kelola perempuan berarti mematikan peran produktif perempuan. Kehilangan akses dan kontrol perempuan pada sektor ekonomi. Sedangkan kita menyadari bakwa kekuasaan manusia akan alat produksi/tanah yang merupakan wilayah kelolanya akan sangat besar pengaruhnya terhadap akses-akses yang lain seperti akses politik, informasi dan akses pengambilan keputusan serta hubungan-hubungan sosial yang lain.
Ancaman terhadap peran reproduktif perempuan berarti ancaman bagi kelangsungan hidup manusia. Perempuan diyakini sejak lama sebagai penjaga kelangsungan hidup manusia dan pemelihara keluarga. Perampasan wilayah kelola dan pencemaran lingkungan serta dampak-dampak yang lain telah mengancam peran reproduktif perempuan. Jika peran ini terancam maka kehancuran hidup yang akan terjadi.
Potret suram perempuan korban Pertambangan di Kalimantan Timur, diperparah lagi dengan masih minimnya perhatian semua pihak, negara, masyarakat, bahkan NGO terhadap persoalan perempuan. Suara-suara perempuan tidak bergema. Hal ini bisa terjadi karena paradigma baik negara maupun modal  masih memakai pendekatan keluarga, dalam setiap upaya pembahasan persoalan pertambangan. Diasumsikan bahwa kepala keluarga yang “biasanya” laki-laki mewakili secara demokratis kepentingan semua pihak. Diratifikasinya Konvensi Internasional diskriminasi terhadap perempuan “the Convention on the Elimination of All forms of diskrimination Againts Women (CEDAW) ternyata tidak mampu bergema bagi kepentingan perempuan-perempuan korban pertambangan. Kepedulian negara terhadap persoalan yang dihadapi perempuan hampir tidak ada. Sehingga bukan suatu hal yang aneh ketika kebijakan pertambangan dikeluarkan sama sekali tidak memiliki perspektif keberpihakan terhadap perempuan. Bahkan ketika presiden RI seorang perempuan, UU Migas No 22 tahun 2001 yang dikeluarkannya pun tidak mencerminkan keberpihakan terhadap persoalan dan kepentingan perempuan. Kebijakan Otonomi daerah tidak mampu memberikan terobosan untuk menyelesaiakan persoalan-persoalan perempuan di daerah., namun justru pemerintah daerah hanya berkutat soal kepentingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tambang semata.



[1] . Ekologi Kalimantan , 2000
[2] . Data BPS Propinsi Kalimantan Timur tahun 2001
[3] . Data Peta Pertambangan  Kalimantan dan data base Jatam Kaltim
[4] .  Data BPS Kaltim
[5] op.cit. Data BPS Kaltim 2001
[6] ibid
[7] . Kaltim Pos, 10 Mei 2003
[8] Laporan Studi Gender, TKPT Kaltim 2002
[9] studi dampak Jalur Hijau PT KPC, TKPT Kaltim, Februari 2002
[10] Ibid. Laporan
[11] op.cit,
[12] Laporan Studi Tani Baru-Delta Mahakam TKPT Kaltim, 2003
[13] Laporan Monitoring Kasus KEM, TKPT Kaltim 2003
[14] op.cit
[15] Potret persoalan perempuan dan tambang di tiga kawasan, Retno, TKPT Kaltim 2002
[16] op.cit
[17] op.cit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar