Senin, 31 Oktober 2011

PERIKATAN DALAM PEMBUATAN DAN PENGGUNAAN RUMPON
DI WILAYAH PESISIR MUARA BADAK
DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA INDONESIA

ABSTRAKSI

 Indonesia memiliki sumber daya dan keanekaragaman hayati sangat penting dan strategis artinya bagi kelangsungan kehidupannya sebagai sebuah negara. Hal ini bukan semata-mata karena posisinya sebagai salah satu negara yang berpotensi tinggi dalam keanekaragaman hayati, tetapi justru karena keterkaitannya yang erat dengan budaya lokal yang dimiliki oleh negara ini.
Diketahui bahwa masyarakat di Indonesia secara tradisional berhasil menjaga dan memperkaya keanekaragaman hayati alami, salah satunya adalah tetap terjaga dan digunakannya budaya penangkapan ikan dengan menggunakan cara Rumpon.
Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang terdiri dari pelampung (bambu atau gabus), alat pemikat (daun kelapa yang dipasang di bawah pelampung), dan pemberat (batu) Rumpon mirip dengan sebuah rakit yang aturan pembuatan dan pemanfaatannya berada di tengah laut.
Rumpon sendiri sebetulnya merupakan kebudayaan bahari asli masyarakat Mandar di Sulawesi Barat, dimana budaya penggunaan Rumpon ternyata di dapati pula di wilayah pesisir Muara Badak Kalimantan Timur. Di wilayah pesisir tersebut banyak didapati nelayan-nelayan yang menggunakan teknologi Rumpon, akan tetapi menjadi sebuah ketertarikan tersendiri ketika ternyata keharmonisan diantara para nelayan tetap terjaga satu dengan yang lainnya dalam kurun waktu yang lama, sekalipun hampir seluruh penduduk setempat berprofesi sebagai nelayan, terutama dalam persoalan pemerataan rejeki dari hasil tangkapan.

Ada aturan-aturan yang secara tradisional tak tertulis namun tetap tersentuh oleh aspek-aspek Hukum Perdata Indonesia yang di pegang dan dijalankan oleh masyarakat wilayah pesisir, seperti halnya persoalan penempatan Rumpon, hak kepemilikan Rumpon, dan jual beli hasil tangkapan.
Aturan-aturan tradisionil tak tertulis yang dijalankan oleh masyarakat wilayah pesisir Muara Badak Kalimantan Timur tersebut sesungguhnya adalah merupakan kesepakatan-kesepakatan yang tanpa disadari oleh pelakunya merupakan penerapan dari konsep-konsep perikatan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
             


A. PENDAHULUAN
Kawasan pesisir diyakini banyak pihak mempunyai sumber daya alam yang melimpah. Namun potensi sumber daya alam yang ada sering kali belum dikelola secara baik. Sehingga justru masih banyak masyarakat khususnya nelayan yang berada di kawasan pesisir harus hidup dalam kemiskinan. Oleh karena itu diperlukan berbagai upaya dan terobosan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Upaya yang dimaksud perlu keterlibatan berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat sendiri.
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh nelayan dalam hal meningkatkan pendapatan penghasilan, dengan semakin meningkatnya perolehan hasil tangkapan di laut maka makin meningkat pula pendapatan penghasilan mereka, salah satunya adalah dengan digunakannya metode penggunaan alat tangkap berupa Rumpon.  
Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang mirip dengan rakit terdiri dari pelampungan (bambu atau gabus), alat pemikat (daun kelapa yang dipasang dibawah pelampung), dan pemberat (batu atau jangkar) biasanya Rumpon dibuat untuk memudahkan nelayan dalam proses penangkapan ikan, karena dengan adanya Rumpon mengakibatkan ikan banyak berkumpul di sekitar alat tersebut.
            Rumpon sendiri sebetulnya merupakan kebudayaan bahari asli masyarakat Mandar di Sulawesi Barat,  dimana budaya penggunaan Rumpon ternyata didapati pula di wilayah pesisir Muara Badak tepatnya di Desa Muara Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, meskipun penggunaan alat bantu penangkapan ikan berupa Rumpon tidak semarak di daerah asalnya Mandar dan tetangganya Bontang,  pembuatan Rumpon didapati pula di daerah ini. 
Pembuatan Rumpon yang biasa terjadi di kalangan masyarakat nelayan dilakukan dengan cara bersama-sama antara pemilik dan pekerjanya diawali dari proses pembuatan sampai dengan pemasangan Rumpon ditengah laut, begitu juga dengan proses penggunaannya yang juga dilakukan bersama-sama antara pemilik dan pekerjanya, atau antara pemilik Rumpon dan penyewa Rumpon dan proses tersebut masih dilaksanakan dengan cara tradisional. Hal ini menarik untuk dapat dilihat dari sudut pandang Hukum Perdata Indonesia. Ketentuan Hukum Perdata Indonesia Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPdt). Aspek-aspek pengaturan Hukum Perdata Indonesia Indonesia dalam pembuatan dan pemasangan Rumpon di Pesisir Muara Badak inilah yang dikaji dalam tulisan ini.

B. PEMBAHASAN
1. Rumpon di Pesisir Desa Muara Ulu Kecamatan Muara Badak
Desa Muara Ulu merupakan salah satu wilayah di pesisir Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Letak Desa Muara Ulu yang secara geografis terletak di pesisir pantai mempengaruhi sebagian besar masyarakatnya sehingga lebih banyak yang bermata pencarian sebagai nelayan.
Jarak tempuh Desa Muara Ulu melalui transportasi darat dari ibukota provinsi Kalimantan Timur yaitu Samarinda adalah 1 jam 30 menit. Sedangkan untuk mencapai kota Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Tenggarong melalui jalur darat relatif lebih jauh, mencapai 2 jam 30 menit.
Masyarakat nelayan di Desa Muara Ulu menggunakan berbagai alat tangkap untuk menunjang aktivitasnya dalam menangkap ikan di laut. Berbagai alat tangkap yang banyak digunakan oleh masyarakat nelayan diantaranya Rumpon, Bagang Apung, Bagang Tetap dan lain-lain.
Khusus alat tangkap Rumpon, dalam sejarahnya memang banyak dikembangkan oleh nelayan dari Suku Mandar, namun di wilayah Desa Muara Ulu tidak lagi hanya suku tersebut. Suku-suku lain dari wilayah Sulawesi Selatan dan Makasar ikut menggunakan alat tangkap ini.
Rumpon ini merupakan alat tangkap yang dibuat dari bambu yang disusun dari sekitar 100 batang bambu dengan lebar susunan antara 2 – 3 meter. Sedangkan panjang Rumpon mengikuti panjang bambunya rata-rata sepanjang 15 meter. Selanjutnya dilengkapi dengan alat pemikat (daun kelapa yang dipasang dibawah pelampung), dan pemberat (batu). Rumpon mirip dengan sebuah rakit yang aturan pembuatan dan pemanfaatannya berada di tengah laut. Pembuatan merakit batang bambu untuk menjadi Rumpon tidak membutuhkan waktu yang lama, biasanya cukup dalam waktu 1 minggu. Biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan Rumpon berkisar 5 juta rupiah.
Rumpon yang telah selesai dirakit selanjutnya ditarik ke lokasi pemasangan Rumpon dengan menggunakan kapal penarik. Pemasangan Rumpon ini harus didasari perhitungan lokasi atau koordinat yang diperkirakan akan banyak terdapat ikan dan tidak merupakan jalur lalu lintas laut yang padat, agar Rumpon yang telah dipasang tidak mengalami resiko tertabrak kapal yang lewat. Hal inilah yang menjadi salah satu kendala dalam pengembangan alat tangkap Rumpon, karena tidak banyak orang yang memiliki keahlian menentukan lokasi Pembuatan Rumpon dengan baik. Prosedur Pembuatan Rumpon biasanya dengan memberitahukan kepada Kerukunan Nelayan, Dinas Perikanan, dan Kepala Desa. Meskipun prosedur pemberitahuan tersebut tidak diatur secara tertulis. Rumpon yang telah dirakit ditarik dengan kapal ke tengah laut. Tempat Pembuatan Rumpon jauh di laut dalam, dari wilayah pantai dibutuhkan masa tempuh 2- 3 jam perjalanan, dengan menghabiskan 1 drum solar.
Rumpon ketika pertama dipasang harus menunggu 2 bulan setelahnya untuk dapat dimanfaatkan. Metode penangkapan ikan nelayan menggunakan alat pancing, hasil yang didapat biasanya dalam 2 malam mencapai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), dengan harga pasaran ikan di Muara Ulu sebanyak Rp. 17.000,- sampai dengan Rp. 20.000,-. Pemakaian Rumpon biasanya terdiri dari 1 orang juragan/pemilik dan 5 orang anak buah. 
Pemakaian Rumpon selain dipakai sendiri oleh pemilik, biasanya juga disewakan kepada orang lain. Perjanjian sewa-menyewa umumnya dibuat hanya dengan  kesepakatan lisan tanpa disertai bukti tertulis, hanya berbekal kepercayaan. Harga sewa yang berlaku dalam penggunaan Rumpon dengan perbandingan 60% – 40% ( 60% bagian untuk penyewa dan 40% bagian untuk pemilik Rumpon). Pengelolaan Rumpon berdasarkan kebiasaan, siapapun boleh memanfaatkan Rumpon tersebut asalkan hanya untuk diambil ikannya saja dan dalam jumlah tidak berlebihan serta tidak diambil maupun dirusak Rumpon-nya.
Berdasarkan uraian di atas aktivitas berhubungan dengan alat tangkap Rumpon ini dapat dipisahkan menjadi dua tahap kegiatan :
1. Tahap pembuatan
Tahap pembuatan ini meliputi perakitan bambu sehingga menjadi Rumpon hingga pada tahap pemasangan Rumpon pada titik koordinat yang ditentukan dan biasanya berada di laut lepas.


2. Tahap penggunaan
Tahap penggunaan merupakan tahapan dimana Rumpon telah minimal 2 bulan sejak selesai dipasang pada lokasi/koordinat yang diperkirakan sesuai untuk mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal. Penggunaan Rumpon ini biasanya dipakai dengan mekanisme :
a. Digunakan sendiri oleh pemilik dengan melibatkan 5 orang pekerja dengan sistem bagi hasil yang ditentukan dalam kesepakatan lisan antara pemilik dengan para pekerja yang umumnya masih mempunyai hubungan kekerabatan.
b. Disewakan kepada pihak lain.
Kesepakatan sewa-menyewa ini dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan dengan pembagian hasil yang disepakati sebelumnya. Umumnya pembagiannya 60-40 (60% untuk penyewa dan 40% untuk pemilik).
Pembuatan Rumpon di wilayah pesisir Desa Muara Ulu masih dilakukan dengan  cara tradisional yaitu dengan cara mengerjakannya secara bersama, biasanya diawali oleh seseorang pemilik modal/juragan yang berkeinginan untuk memiliki sebuah alat penangkap ikan berupa Rumpon, dan kemudian dikerjakan oleh beberapa pekerjanya, para pekerja tersebut yang akan mengerjakan dari awal sampai dengan terpasangnya Rumpon dilautan lepas.
Berdasarkan hasil wawancara dengan masyarakat wilayah pesisir di Desa Muara Ulu, aktivitas berhubungan dengan alat tangkap Rumpon ini dapat dipisahkan menjadi dua tahap kegiatan :
1. Tahap pembuatan
Pembuatan Rumpon di Pesisir Desa Muara Ulu masih dilakukan dengan cara tradisional yaitu dengan cara mengerjakannya secara bersama, biasanya diawali oleh seseorang pemilik modal/juragan yang berkeinginan untuk memiliki sebuah alat penangkap ikan berupa Rumpon dan kemudian dikerjakan (perakitan bambu) oleh beberapa pekerjanya, para pekerja tersebut yang akan mengerjakan dari awal sampai dengan terpasangnya Rumpon di lautan lepas.
2. Tahap penggunaan
Tahap penggunaan merupakan tahapan dimana Rumpon telah minimal 2 bulan sejak selesai dipasang pada lokasi/koordinat yang diperkirakan sesuai untuk mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal. Penggunaan Rumpon ini biasanya dipakai dengan mekanisme :
a. Digunakan sendiri oleh pemilik Rumpon dengan melibatkan 5 orang pekerja dengan sistem bagi hasil yang ditentukan dalam kesepakatan lisan antara pemilik dengan para pekerja yang umumnya masih mempunyai hubungan kekerabatan. Biasanya diantara pemilik modal/ dan pekerjanya dalam memperoleh tangkapan hasil laut, akan membagi hasil tangkapan menjadi 60 % bagian untuk pemilik modal /juragan dan 40% bagian untuk para pekerjanya.
b. Disewakan kepada pihak lain.
Kesepakatan sewa-menyewa ini dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan dengan pembagian hasil yang disepakati sebelumnya. Umumnya pembagiannya 60-40 (60% untuk penyewa dan 40% untuk pemilik).
Namun dalam prakteknya, pengelolaan Rumpon ini juga menghadapi berbagai persoalan. Persoalan yang biasanya terjadi adalah :
  1. Pencurian Rumpon
Rumpon yang dikelola karena dipasang jauh di laut lepas dan tidak dijaga atau dibiarkan begitu saja mengakibatkan Rumpon rentan mengalami pencurian. Pencurian ini umumnya dilakukan oleh masyarakat di luar wilayah Pesisir Muara Badak, sehingga sulit untuk dilakukan pelacakan.
  1. Biaya transportasi yang tinggi.
Lokasi pemasangan Rumpon di laut lepas, sehingga membutuhkan biaya transportasi yang tidak sedikit, minimal 1 drum solar. Seperti diketahui bersama harga BBM (termasuk solar) meningkat akhir-akhir ini, hal ini menjadi persoalan bagi nelayan.
  1. Pencurian ikan dari lokasi Rumpon, orang lain yang bukan pemilik Rumpon mengambil ikan sampai ratusan kilo sehingga pemilik Rumpon tidak mendapatkan hasil;
  2. Rumpon terkadang dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
  3. Kondisi alam misalnya adanya ombak besar yang dapat mengakibatkan rusak atau hilangnya Rumpon.

2. Pembuatan dan Penggunaan Rumpon Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata Indonesia
a. Para Pihak dalam Perikatan Pembuatan dan Penggunaan Rumpon
Hubungan hukum yang terjadi dalam perikatan harus terjadi antara dua orang atau lebih. Pihak yang berhak atas prestasi, pihak yang aktif adalah kreditur atau si berpiutang dan pihak yang wajib memenuhi prestasi, pihak yang pasif adalah debitur atau si berhutang. Mereka ini yang disebut subyek perikatan.[1] Pada setiap perikatan sekurang-kurangnya harus satu orang kreditur dan sekurang-kurangnya satu orang debitur.[2]
Para pihak dalam perikatan pembuatan dan penggunaan Rumpon adalah :
1. Tahap pembuatan
Tahap pembuatan ini meliputi perakitan bambu sehingga menjadi Rumpon hingga pada tahap pemasangan Rumpon pada titik koordinat yang ditentukan dan biasanya berada di laut lepas. Pada tahap ini para pihak yang terikat dalam perikatan adalah antara pemilik/juragan sebagai pihak yang mempunyai modal untuk pembuatan dengan pekerja pembuat Rumpon.
2. Tahap penggunaan
Dalam tahap penggunaan para pihak dalam perikatan adalah :
a.   Jika Rumpon digunakan sendiri oleh pemilik dengan melibatkan 5 orang pekerja dengan sistem bagi hasil. Para pihak dalam perikatan adalah  pemilik/juragan dengan pekerja. 
b.  Jika disewakan, maka para pihaknya adalah pemilik dengan penyewa.

b.Obyek Perikatan dalam Pembuatan dan Penggunaan Rumpon
Isi perikatan bisa juga disebut sebagai obyek perikatan yang merupakan hak debitur dan kewajiban debitur biasanya dinamakan prestasi. Prestasi menurut pasal 1234 KUHPdt dapat berupa memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Apa yang dimaksud dengan sesuatu disini bergantung kepada maksud atau tujuan daripada para pihak yang mengadakan hubungan hukum.[3]
Istilah hukum yang sering digunakan dalam menyebut dipenuhinya hak dan kewajiban oleh para debitur dan kreditur adalah “Prestasi” jadi pemilik modal/Rumpon, pekerja, dan penyewa akan dikatakan telah memenuhi prestasi jika mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya.
Perikatan adalah hukum yang terletak didalam lapangan kekayaan, yang terjadi antara dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi.[4]
1) Perikatan untuk memberikan sesuatu
Berdasarkan pasal 1235 KUHPdt, ditentukan dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu termaktub kewajiban siberutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan. Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadap persetujuan-persetujuan tertentu, yang akibat-akibatnya mengenai hal ini akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
2) Perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu
Berdasarkan pasal 1239 KUHPdt, menyatakan tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, apabila siberutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaian dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga.
Praktek perikatan dalam pembuatan dan penggunaan Rumpon berdasarkan isi perikatannya dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1)      Perjanjian pembuatan dan penggunaan Rumpon sebagai perikatan untuk melakukan/berbuat sesuatu.
Dalam hal ini yang menjadi ukurannya adalah wujud prestasinya, bahwa dalam pembuatan  pihak pekerja mempunyai kewajiban untuk membuat dan memasang Rumpon yang sudah diperjanjikan, sementara pemilik berkewajiban memenuhi prestasinya berupa pembayaran sejumlah uang.
2)      Perjanjian penggunaan Rumpon sebagai perikatan untuk memberikan sesuatu..
Dalam perjanjian penggunaan Rumpon diklasifikasikan sebagai perikatan untuk “memberikan sesuatu” karena pihak pengguna/penyewa Rumpon mempunyai kewajiban untuk memberikan sebagian hasil sesuai prosentase yang disepakati kepada pemilik Rumpon. Sedangkan pemilik Rumpon mempunyai kewajiban untuk mengijinkan pengguna/penyewa Rumpon untuk menggunakan Rumpon-nya.
3)      Perjanjian penggunaan Rumpon juga sebagai perikatan untuk tidak melakukan sesuatu.
Perjanjian antara pengguna/penyewa dengan pemilik Rumpon untuk penggunaan Rumpon dapat diklasifikasikan sebagai perikatan untuk tidak melakukan sesuatu, karena dalam isi perikatan memuat larangan bagi pengguna/penyewa untuk merusak atau menghilangkan Rumpon yang digunakannya. Hak pengguna/penyewa hanya untuk memungut hasil Rumpon saja.

c. Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan dan Penggunaan Rumpon
Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPdt dianut asas kebebasan berkontrak, dalam ketentuan ini orang pada asasnya dapat membuat perjanjian dengan isi yang bagaimanapun juga, asal tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum. Selain itu digunakan pula asas konsensual dimana perjanjian  terjadi disaat tercapainya kata sepakat (konsensus) diantara para pihak.
Dalam perpektif asas kebebasan berkontrak dan asas konsensual, maka perjanjian dalam pembuatan dan penggunaan Rumpon adalah sah. Para pihak yang melakukan perjanjian telah besepakat untuk melakukan  perjanjian dan  mempunyai kebebasan untuk membuat perjanjian dengan isi yang bagaimanapun sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketertiban umum.

d. Sumber Perikatan Dalam Pembuatan dan Penggunaan Rumpon
Berdasarkan ketentuan Pasal 1233 KUHPdt, menentukan bahwa perikatan dapat timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dengan kata lain, sumber perikatan itu ialah perjanjian dan undang-undang. Perikatan yang timbul karena perjanjian, kedua pihak dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam perikatan mana kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Perikatan dalam pembuatan dan penggunaan Rumpon merupakan perikatan yang muncul dari adanya perjanjian, yaitu perjanjian antara pemilik modal/juragan dan para pekerjanya pada proses pembuatan Rumpon sampai dengan pemasangan, serta perjanjian dalam penggunaan antara pemilik dengan para pekerja maupuan pemilik dengan penyewa.
Dipandang dari Hukum Perdata Indonesia, keterikatan antara pemilik dan pekerja pembuat Rumpon, pemilik dan pekerja penggunaan Rumpon serta pemilik dan penyewa Rumpon merupakan sebuah hubungan hukum yang artinya dari hubungan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban diantara  para pihak (pemilik modal/juragan dan pekerja/pemasang), maupun pemilik Rumpon dengan penyewa.

e. Kesepakatan Pembuatan dan Penggunaan Rumpon sebagai Sebuah Perikatan
Pembuatan dan Pengunaan Rumpon diawali dengan kesepakatan antara pemilik modal dengan para pekerja pembuat dan pihak yang ahli dalam pemasangan Rumpon. Ketika telah terpasang, dalam penggunaannya didasari kesepakatan antara pekerja dengan pemilik jika dikelola sendiri dan antara pemilik dengan penyewa jika Rumpon dikelola dengan sistem sewa kepada pihak lain.
Dilihat dari perspektif Hukum Perdata Indonesia perbuatan yang dilakukan oleh pemilik modal/juragan dan para pekerja baik dalam hal pembuatan dan penggunaan Rumpon di wilayah pesisir Muara Ulu adalah merupakan sebuah perikatan.
Perikatan berdasarkan terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Perikatan artinya hal yang mengikat antara orang yang satu dan orang yang lain.[5] Sebuah perbuatan hukum dapat dikatakan sebagai sebuah perikatan jika didalam perjanjiannya mengandung unsur-unsur perikatan, dalam hal ini unsur-unsur perikatan dapat terlihat dengan jelas yaitu:
1.      Adanya hubungan hukum atau hubungan yang diatur oleh hukum, yaitu suatu hubungan antara para pihak yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
Hak dan kewajiban disini melekat pada tiga pekerjaan yang berbeda, yaitu
a. Hubungan hukum antara pihak pemilik modal/juragan dan pihak pekerja dalam hal pembuatan Rumpon sampai dengan pemasangan Rumpon ditengah laut.
b. Hubungan hukum dalam hal penggunaan Rumpon antara pihak pemilik modal/juragan dan pihak pekerjanya.
Untuk dua hal diatas terciptanya sebuah kesepakatan pada masalah pembuatan Rumpon sampai dengan pemasangan Rumpon di tengah laut, dan pembagian keuntungan yang mengakibatkan terbaginya pendapatan dari hasil tangkapan yaitu 60% diperuntukkan bagi pihak pemilik modal/juragan dan 40% diperuntukan bagi pihak pekerja.
c. Hubungan hukum dalam hal penggunaan Rumpon antara pihak pemilik Rumpon dan pihak penyewa.
Untuk hal ini kesepakatan yang dibuat adalah pihak penyewa dapat menggunakan Rumpon sekaligus memperoleh hasil tangkapan dari Rumpon tersebut sampai dengan waktu yang disepakati dengan kompensasi pembagian hasil tangkapan 60 % diperuntukkan bagi penyewa dan 40% untuk pemilik.
2.      Obyek yang ada dalam perikatan adalah merupakan sesuatu yang bernilai ekonomis.
Untuk menentukan apakah suatu hubungan hukum merupakan perikatan dalam pengertian hukum atau tidak para ahli hukum menggunakan ukuran dapat dinilai dengan uang. Bilamana suatu hubungan hukum, hak dan kewajiban yang ditimbulkan dapat dinilai dengan uang maka hubungan hukum itu adalah perikatan.[6] Dalam persoalan ini hasil tangkapan yang diperoleh dengan menggunakan Rumpon sudah dapat dipastikan dapat dinilai dengan uang, seperti yang diterangkan oleh para nelayan Rumpon di desa muara ulu bahwa sekali tangkapan dapat diperoleh penghasilan kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
3.      Hubungan antara debitur dan keditur
Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban dalam perikatan tersebut adalah antara para dua pihak. Pihak yang berhak atas prestasi (pihak yang aktif) adalah Kreditur atau orang yang berpiutang, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi  prestasi adalah (pihak yang pasif) adalah Debitur atau orang yang berhutang[7] Dalam persoalan ini pihak Kreditur adalah pemilik modal/Rumpon dan pihak Debitur adalah Para pekerja dan penyewa.
4.       Isi perikatan
Isi perikatan bisa juga disebut sebagai obyek perikatan yang merupakan hak debitur dan dan kewajiban debitur biasanya dinamakan prestasi. Prestasi menurut pasal 1234 KUHPdt dapat berupa memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Apa yang dimaksud dengan sesuatu disini bergantung kepada maksud atau tujuan daripada para pihak yang mengadakan hubungan hukum.[8]

f. Kesepakatan Pembuatan dan Penggunaan Rumpon sebagai Perjanjian Tak Tertulis
 Perjanjian atau persetujuan berdasarkan pasal 1313 KUHPdt, adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
Pada umumnya sebuah perjanjian tidak terikat kepada suatu bentuk tertentu, dapat pula dibuat secara lisan dan andaikata dibuat secara tertulis maka ini bersifat sebagai alat pembuktian apabila terjadi perselisihan.[9]
Dalam pandangan ahli hukum dikatakan bahwa perjanjian tidak mengharuskan para pihaknya membuat sebuah kontrak tertulis, sehingga apa yang dilakukan oleh para pihak dalam proses pembuatan dan penggunaan Rumpon dapat dibenarkan.

g. Wanprestasi
Prestasi adalah sesuatu yang wajib harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan sedangkan  perikatan merupakan isi daripada perikatan. Apabila debitur tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian, dapat dikatakan sebagai wanprestasi.
Wanprestasi seseorang debitur dapat berupa empat macam yaitu[10] :
1.      Sama sekali tidak memenuhi prestasi
2.      Tidak tunai memenuhi prestasi
3.      Terlambat memenuhi prestasi
4.      Keliru memenuhi prestasi           
Pada pembuatan Rumpon ini diterangkan oleh para nelayan bahwa tidak pernah ada wanprestasi dikarenakan hubungan kerja diantara para pihak didasarkan pada azas kekeluargaan dan kepercayaan, sehingga para pihak berusaha untuk memenuhi prestasinya. Lain halnya dengan penyewaan Rumpon pernah terjadi wanprestasi berupa  pembagian hasil tangkapan dibagikan tidak sesuai dengan kesepakatan, sehingga berdasarkan asas kepercayaan pemilik Rumpon tidak lagi menyewakan Rumpon-nya kepada pihak yang wanprestasi tadi.




C. PENUTUP
Rumpon merupakan salah satu alat tangkap ikan tradisional yang dikembangkan oleh masyarakat di Wilayah Pesisir Desa Muara Ulu Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Dalam prakteknya pembuatan dan penggunaan Rumpon di masyarakat pesisir dilakukan dalam sistem kesepakatan atas dasar kepercayaan dan dilakukan secara tidak tertulis. Dalam tinjauan Hukum Perdata Indonesia dapat disimpulkan beberapa hal :
1.      Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPdt, dalam perpektif asas kebebasan berkontrak dan asas konsensual, maka perjanjian dalam pembuatan dan penggunaan Rumpon adalah sah.
2.      Para pihak dalam perikatan pembuatan dan penggunaan Rumpon, pada tahap pembuatan melibatkan majikan/juragan dan pekerja, sedangkan pada tahap penggunaan para pihaknya adalah pemilik sekaligus juragan dengan pekerja dan pemilik dengan penyewa.
3.      Obyek perikatan dalam pembuatan dan penggunaan Rumpon,  sebagai Perikatan untuk melakukan/berbuat sesuatu, serta perjanjian penggunaan Rumpon sebagai perikatan untuk memberikan sesuatu dan tidak melakukan sesuatu.
4.      Sumber perikatan dalam pembuatan dan penggunaan Rumpon berdasarkan Pasal 1233 KUHPdt adalah perjanjian yang dilakukan para pihak.
5.      Kesepakatan pembuatan dan penggunaan Rumpon merupakan sebuah perikatan;
6.      Kesepakatan pembuatan dan penggunaan Rumpon sebagai perjanjian tak tertulis. Dalam pandangan ahli hukum perjanjian memang tidak diharuskan dibuat dalam bentuk tertulis, bentuk tertulis merupakan alat pembuktian apabila terjadi perselisihan.
7.      Wanprestasi pada pembuatan Rumpon ini diterangkan oleh para nelayan bahwa tidak pernah ada wanprestasi dikarenakan hubungan kerja diantara para pihak didasarkan pada azas kekeluargaan dan kepercayaan, sehingga para pihak berusaha untuk memenuhi prestasinya. Lain halnya dengan penyewaan Rumpon pernah terjadi wanprestasi berupa pembagian hasil tangkapan dibagikan tidak sesuai dengan kesepakatan, sehingga berdasarkan asas kepercayaan pemilik Rumpon tidak lagi menyewakan Rumpon-nya kepada pihak yang wanprestasi tadi.

Daftar Pustaka

Abdulkadir Muhammad, 2000. Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan – Perikatan Pada Umumnya, PT Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2005, K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasannya, PT Alumni, Bandung.
R. Subekti, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata- Burgerlijk Wetboek, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
 Riduan Syahrani, 2004, Seluk-Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, PT Alumni, Bandung.



[1] Mariam Darus Badrulzaman, 2005, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Alumni Bandung, hlm.3.
[2] Ibid, hlm.4.
[3] Ridwan Syahrani, 2004, Seluk beluk dan Azas-azas Hukum Pedata, PT Alumni, hlm.199.
[4] Ibid, hlm.11.
[5] Abdul Kadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, hlm. 198.
[6] Ridwan Syahrani, Op.Cit., hlm. 196.
[7] Ibid, hlm. 197.
[8] Ibid, hlm. 199.
[9] Mariam Darus Badrulzaman, Op.Cit., hlm.89.
[10] Ridwan Syahrani, Op.Cit.,  hlm. 218.

1 komentar:

  1. Harrah's Cherokee Casino Resort - MapYRO
    Harrah's Cherokee 양산 출장마사지 Casino Resort features 1,590 평택 출장마사지 rooms 부산광역 출장안마 and suites, 충주 출장샵 approximately 192,000 square feet of gaming and 남원 출장안마 more than 1,300 hotel rooms and suites,

    BalasHapus