Senin, 31 Oktober 2011


Dampak Penambangan Minyak dan Gas Di Wilayah Pesisir
(Studi di Kampung Terusan Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara)

Oleh :
Haris Retno Susmiyati
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Samarinda Kaltim
Email : harisretno@yahoo.co.id

Abstract :
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki wilayah laut dengan luas lebih dari dua pertiga wilayah nasional dan wilayah laut dengan luas lebih dari dua pertiga wilayah nasional dan wilayah pesisirnya terletak disepanjang panatai yang panjangnya 81.000 km.
Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan penyangga kedaulatan bangsa. Pengelolaan wilayah pesisir berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dilaksanakan dengan tujuan (1) melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan; (2) menciptakan keharmonisan dan sinergi antara pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau kecil; (3) memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan dan keberlanjutan; dan (4) meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Salah satu potensi yang terdapat diwilayah pesisir adalah penambangan Minyak dan Gas Bumi. Lebih dari 70% kegiatan perminyakan akan berada di sekitar garis pantai. Pengaturan tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001.
 Namun aktivitas penambangan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan seperti yang terjadi di wilayah kampung Terusan Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara oleh perusahaan pertambangan migas PT Unocal-Chevron. Beberapa persoalan yang terjadi adalah kerusakan dan pencemaran lingkungan pesisir; penurunan penghasilan masyarakat pesisir; terjadinya kekerasan serta bergesernya nilai-nilai sosial yang dianut masyarakat.
Penghasilan setelah terjadi pencemaran pantai sangat terpengaruh. Sebelum terjadi pencemaran, pada saat musim bibit hasil tangkapan dapat mencapai 10.000 ekor dalam satu hari. Sekarang hasil yang terbesar tidak lebih dari 300 ekor dan terkadang tidak ada sama sekali. Ketika musim angin utara adalah masa dimana limbah Unocal masuk ke pantai Terusan sehingga musim angin Utara bukan merupakan musim bibit lagi karena pada saat limbah masuk bibit udang menghilang. Pengaruh limbah terhadap hasil tangkapan bibit mulai terjadi sejak tahun 1987, namun dampak terbesar terjadi sejak tahun 1992 hingga sekarang. Dampak tersebut hingga saat ini belum ada penyelesaian.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, ketentuan ini melarang terjadinya pencemaran laut dan udara diatasnya, serta kewajiban untuk mencegah meluasnya pencemaran tersebut.  Demikian juga Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dampak Penambangan Migas PT Unocal-Chevron di Kampung Terusan Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara perlu segera diupayakan penyelesaian. Upaya yang perlu dilakukan adalah penegakan hukum terhadap terjadinya dampak yang merugikan serta segera dilakukan rehabilitasi terhadap kondisi pesisir yang mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan.


PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan memiliki wilayah laut dengan luas lebih dari dua pertiga wilayah nasional dan wilayah laut dengan luas lebih dari dua pertiga wilayah nasional dan wilayah pesisirnya terletak disepanjang panatai yang panjangnya 81.000 km.
Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi sumber Daya Alam yang tinggi, dan sangat penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan penyangga kedaulatan bangsa. Pengelolaan wilayah pesisir berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dilaksanakan dengan tujuan (1) melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan; (2) menciptakan keharmonisan dan sinergi antara pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau kecil; (3) memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau kecil agar tercapai keadilan, keseimbangan dan keberlanjutan; dan (4) meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Salah satu potensi yang terdapat diwilayah pesisir adalah penambangan Minyak dan Gas Bumi. Selama puluhan tahun perekonomian Indonesia ditopang dari hasil pengerukan Minyak dan Gas Bumi. Pertambangan minyak dan gas bumi merupakan komoditas strategis yang menjadi salah satu andalan pendapatan bagi Indonesia. Lebih dari 70% kegiatan perminyakan akan berada di sekitar garis pantai. Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan sektor yang penting sehingga diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Aktivitas Penambangan minyak dan gas diyakini banyak pihak telah memberikan kontribusi positif bagi pembangunan. Namun aktivitas penambangan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan seperti yang terjadi di wilayah kampung Terusan Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara oleh perusahaan pertambangan migas PT Unocal yang sejak tahun 2004 telah beralih kepemilikannya kepada PT Chevron Indonesia. Beberapa persoalan yang terjadi adalah kerusakan dan pencemaran lingkungan pesisir; penurunan penghasilan masyarakat pesisir; serta bergesernya nilai-nilai sosial yang dianut masyarakat. Tulisan ini yang merupakan hasil penelitian empiris, ingin mengungkapkan bagaimana dampak penambangan minyak dan gas di wilayah pesisir Kampung Terusan Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur.

PEMBAHASAN

1.      Pertambangan Migas di wilayah Pesisir

Minyak (Petroleum) berasal dari kata Petro yang berarti Rock (batu) dan Leum yang berarti Oil (minyak). Minyak dan gas sebagian besar terdiri dari campuran carbon dan hydrogen sehingga disebut dengan hydrocarbon yang terbentuk melalui siklus alami dan dimulai dengan sedimentasi sisa-sisa tumbuhan dan hewan yang terperangkap selama jutaan tahun yang umumnya terjadi jauh dibawah dasar lautan dan menjadi minyak dan gas akibat pengaruh kombinasi antara tekanan dan temperatur yang dalam kerak bumi akhirnya berkumpul membentuk reservoir-reservoir minyak dan gas bumi.
Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mendefinisikan minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Gas bumi menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 2, didasarkan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan. 
Ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 4 ayat 1 menyatakan bahwa Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Pasal 2 dari ketentuan tersebut menentukan bahwa penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Selanjutnya ketentuan ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan membentuk badan pelaksana.
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 terdiri atas : (1) Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi; (2) Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga.
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, ketentuan ini melarang terjadinya pencemaran laut dan udara diatasnya, serta kewajiban untuk mencegah meluasnya pencemaran tersebut.  Demikian juga Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perusahaan Minyak dan Gas yang beroperasi di Desa Sebuntal dan membawa dampak bagi kehidupan wilayah pesisir Kampung Terusan adalah PT Unocal Indonesia yang sejak tahun 2004 telah beralih menjadi PT Chevron Indonesia. Unocal Indonesia Company merupakan  perusahaan grup Unocal Corp (Union Oil California) penambang minyak dan Gas Alam asal Amerika Serikat. PT. Unocal Indonesia menjadi salah satu pemain utama dalam pengembangan sumber daya energi di Indonesia khususnya Minyak dan Gas sejak tahun 1960, saat Unocal menandatangani salah satu “Production Sharing Contract” (Kontrak Production Sharing/KPS) pertama di dunia dengan Pertamina perusahaan minyak nasional di Indonesia.
Unocal grup mengadakan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di 12 negara, dengan operasi utamanya di Indonesia dan Thailand. Unocal memegang 10 kontrak Bagi Hasil (PSC) dan mengoperasikan tujuh proyek.[1] Unocal mengoperasikan sembilan lahan produksi migas di lepas pantai Kalimantan Timur, termasuk didalamnya lahan migas lepas pantai terbesar di Indonesia yaitu Attaka, yang ditemukan pada tahun 1970. Unocal Indonesia merupakan pemegang saham 100% untuk KPS di Kalimantan Timur.
Unocal telah memperpanjang program eksplorasinya di lepas pantai Kalimantan Timur dengan tambahan empat wilayah kontrak bagi hasil. Pada bulan September 1997, Unocal mengumumkan penemuan terbarunya di prospek perairan dalam Merah Besar di area kontrak Selat Makasar.
Unocal telah mendapatkan 50% working interest (saham) diarea kontrak Selat Makasar (868.000 are, 3.516 kilometer persegi) yang sebelumnya dimiliki oleh Mobil Oil. Sumur Merah Besar #6 mengikuti kesuksesan keenam sumur eksplorasi laut dalam lainnya (Unocal 100% saham aktif) yang dibor didalam area kontrak Unocal yang ada. Pada bulan januari 1988, sebuah sumur percobaan, Merah Besar #5 di wilayah PSC Kalimantan Timur, menunjukkan hasil tes kemampuan produksi sebesar 9.430 barrel minyak per hari. Pengeboran percobaan tambahan kini sedang berjalan.
Wilayah Kontrak bagi hasil (KPS) Unocal termasuk  Sesulu : 690.000 acres (2.797 kilometer persegi); Rapak : 734.000 acres (2.937 kilometer persegi); Ganal : 1,2 million acres (5.050 kilometer persegi).
Unocal memegang saham-saham (varying interests) dalam lebih dari 5,1 juta are (20.700 kilometer persegi) di lepas pantai Kalimantan Timur, dengan 53 tempat pengeboran dan 411 sumur minyak dan gas. Ladang minyak yang telah berproduksi adalah di Attaka, Melahin, Kerindingan, Santan, Sepinggan, Seguni dan Pantai Yakin, dengan produksi rata-rata perhari untuk minyak bumi sebesar 58.651 barrel dan gas alam sebesar 222 juta kaki kubik.Dua tahun kemudian tepatnya tahun 1973, Union berhasil memproduksi minyak dan gas. 
Pada Agustus 1998, Unocal mengumumkan penemuan sebuah lahan migas besar di prospek Seno, yang juga terletak di wilayah PSC Selat Makasar. Sumur Seno Barat #2 menunjukkan hasil tes kemampuan produksi harian sebesar 2.900 barel minyak dan Gas 3,1 juta kaki kubik perhari. Pada Akhir 2004 PT Unocal Indonesia beralih menjadi PT Chevron Indonesia.
           

2.      Gambaran Umum Kampung Terusan

Kampung Terusan merupakan salah satu wilayah Pesisir di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Berdiri pada tahun 1972, Orang yang pertama kali mendirikan kampung Terusan adalah Daeng Mangatta dengan 41 Kepala Keluarga lainnya. 
Masyarakat  Terusan merupakan masyarakat yang datang dari Tanjung Jumelai Kabupaten Pasir. Penyebab mereka meninggalkan Tanjung Jumelai karena daerah pertanian/sawah sudah tidak ada karena tanah-tanah tersebut sudah dibagi oleh masyarakat yang lebih dulu datang, sementara hasil yang didapat dari nelayan Bagang juga sangat sedikit. Masyarakat dari Tanjung Jumelai ini sebelumnya adalah masyarakat yang berasal dari Sulawesi Selatan Kabupaten Bone. Dan mereka hanya sempat bertahan selama kurang lebih lebih 5 tahun di Tanjung Jumelai.
Pertama kali Daeng Mangatta dan beberapa orang penduduk, memohon kepada kepala kampung Sebuntal untuk bisa menempati dan berusaha di lokasi Terusan. Oleh Kepala kampung, permohonan disampaikan dengan Camat Muara Badak (A.B.M. Yusup), sehingga oleh Camat diberikan izin lisan bagi masyarakat Bone yang berjumlah 218 jiwa untuk bermukim dan bertani di lokasi Terusan. Sekitar tahun 1979, dikeluarkanlah Surat Keputusan No. 228/SB/SKT/1979 tentang tempat persawahan, perkebunan dan tanah lokasi pemukiman penduduk dengan luas 500x500 meter, oleh kepala kampung Sebuntal yaitu Daeng Masiga. Surat keputusan ini merupakan bukti yuridis bagi masyarakat untuk mendiami kampung Terusan. Mata pencaharian masyarakat yang utama adalah sebagai Nelayan, Petambak dan Petani Sawah.
Secara geografis, kampung Terusan terletak pada dataran rendah yaitu dengan ketinggian sekitar 4 sampai 6 meter diatas permukaan laut. Tanah relatif datar dan kondisi tanah berawa bercampur pasir. Permukaan yang datar ini menyebabkan sulitnya mendapatkan sumber air bersih. Tanaman yang tumbuh disekitar perkampungan seperti bakau, kelapa, nipah dan pohon-pohon yang tahan terhadap air asin. Terdapat pula hewan yang hidup di semak belukar dan tumbuhan bakau seperti rusa, kijang, anjing laut, tikus, ular, landak, Babi, dan lain-lain. Di air, hidup berjenis ikan laut, seperti bandeng, tongkol, udang, kepiting dan lain-lain.  
Wilayah Kampung Terusan, dapat ditempuh dengan melalui jalur darat  menggunakan kendaraan (mobil dan sepeda motor) dari Samarinda, Marangkayu baru ke Terusan dengan jarak tempuh sekitar 83 km, atau sekitar 2 jam perjalanan. Kondisi jalan tanah belum beraspal, kalau musim hujan, maka jalannya becek dan musim kemarau berdebu. Sepanjang jalan menuju ke Terusan bisa disaksikan pipa-pipa minyak dan gas milik perusahan vico, total dan unocal.

Gb.1: Peta wilayah kelola masyarakat kampung Terusan


2.      Dampak Penambangan Migas Bagi Masyarakat Pesisir Kampung Terusan

            Dampak terhadap lingkungan
Terjadi banyak perubahan pada lingkungan di Terusan akibat dari  evolusi alam maupun akibat dari tangan-tangan manusia (perusahaan). Terjadi abrasi pantai yang telah menelan tambak-tambak yang ada dipantai Terusan. Akibat dari dibuatnya kanal yang benjarak hanya + 1,5 km dari pantai terusan menyebabkan pantai semakin terkikis, ditambah hembusan angin dari arah selatan maka pasir dan tanah bergeser ke kanal dan kanal selalu dikeruk oleh Unocal. Abrasi pantai terjadi dengan jarak 12 meter pertahun.
Perubahan lain adalah turunnya kualitas air laut. Air laut yang tercemar membunuh banyak biota laut salah satunya adalah benur dan nener, karena dulu penduduk yang biasanya mencari benur dalam satu jam dapat menghasilkan 10.000 ekor sekarang hanya mampu memperoleh 20 ekor. Dan Tambak yang tercemar akibat dari air laut yang terkena limbah, membunuh udang, ikan, kepiting dan biota yang ada didalam tambak.     

            Dampak terhadap tambak
Khusus wilayah pesisir yang di kelola menjadi lahan tambak di Terusan terdapat 150,5 Ha. Masyarakat membuka tambak sejak ada izin untuk membuka usaha dikampung Terusan pada tahun 1974. Tambak yang mereka kelola sangat berhasil dan menjadi kebanggaan mereka, tetapi pada tahun-tahun sesudahnya tambak tidak menghasilkan apa-apa, yang biasa penduduk Terusan sebut sebagai ”panen air”, artinya tidak ada udang yang dapat dijaring/tangkap. Masyarakat tidak pernah lagi menikmati hasil dari tambak mereka akibat dari benur yang mereka tabur mati semua.  Kematian benur/udang menurut perkiraan masyarakat akibat air yang masuk ke tambak-tambak mereka pada saat pergantian air, karena tambak ada sirkulasi air, maksudnya agar udang-udang yang ada ditambak  segar. Tetapi kenyataannya sekarang udang malah mati bahkan kepitingpun yang dianggap kuat terhadap perubahan mati. Sementara bila air tambak tidak diganti maka benur/udangpun akan lemas.   
Ukuran luas tambak yang masyarakat miliki bervariasi mulai dari luas ¼ ha hingga + 10 ha. Tetapi masyarakat rata-rata memiliki luas lahan tambak antara 2 ha hingga 4 ha. Masyarakat yang mempunyai lahan tambak yang luas tidak bisa memaksimalkan mengelola tambaknya karena akan mengalami kerugian yang sangat besar.  Dampak penambangan Migas PT Unocal mulai dirasakan masyarakat sejak tahun 1993, diawali dengan H.Bakri yang membuat surat ke Gubernur sebagai laporan atas kegiatan Unocal Tanjung Santan yang setiap tahunnya mengadakan pengerukan pantai dan kanal yang mengakibatkan dampak pada tambak  yaitu;
1.     Kayu dan besi perusahaan masuk ke tambak
2.     Pintu tambak menjadi rusak
3.     Lingkungan tambak di sekitarnya rusak
4.     Pohon bakau sebagai pelindung tambak mati
5.     Pembuangan limbah perusahan hanya berjarak sekitar 200 meter dari pantai dan kalau pasang, air yang masuk ke tambak bercampur dengan minyak
6.     Pematang tambak rusak
7.     Pipa bekas pakai perusahan yang besar merusak lingkungan dan pohon pelindung tambak.
8.     Tambak tersebut tidak dapat lagi dipakai untuk kegiatan budidaya ikan dan udang.

Pada tanggal 8 Januari 1999 Tim Laboratorium Managemen Sumber Daya Perairan Universitas Mulawarman Samarinda mengadakan pemeriksaan sample air dengan hasil yaitu, tambak H. Bakri mengalami pencemaran sehingga tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambakan (budidaya Ikan dan udang). Tanggal 20 Februari 1999 dikeluarkan Rekomendasi rapat yang diadakan oleh Biro Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai  yaitu;
1.Tambak H. Bakri seluas 18 heaktar dinyatakan tercemar oleh kegiatan UNOCAL sesuai dengan hasil pemeriksaan hasil sample air oleh kepala Balai Laboratorium Kesehatan samarinda Nomor. Lab.890/Lab.Kimia.-1993 tgl 24 November 1993.
2.Selain berdampak pada tambak H. Bakri juga merusak kawasan pantai yang diakibatkan oleh kegiatan pengerukan disekitar pelabuhan Unocal yang dilakukan setiap tahun.

Masyarakat Terusan yang hidup di sekitar pantai Terusan adalah masyarakat nelayan yang memakai alat tangkap Rumpon dan Poro. Rumpon dan Poro inilah adalah salah satu jenis alat tangkap tradisional yang digunakan untuk menangkap Benur/ benih udang disekitar pantai Terusan, pekerjaan mencari benur dan nener ini merupakan pekerjaan yang di lakukan hanya 3 bulan dalam satu tahunnya setelah itu bekerja sebagai petani dan petambak. Dari hasil rumpon dan Poro diperoleh hasil dalam 1 harinya 1000 ekor bibit udang X 30 hari X 90 hari : 270.000 ekor bibit udang, harga perekornya Rp. 50,-  jadi dalam 1 musim penghasilan dari Rumpon dan Poro Rp. 13.500.000,- hasil pendapatan tersebut di jual kepada petani tambak yang datang dari Muara Badak, Kersik, Marangkayu, serta Tani Baru di samping di pakai sendiri untuk mengisi tambak mereka. Namun penghasilan yang besar dari Rumpon dan Poro  berubah total pada saat mulai tercemarnya pantai Terusan akibat adanya pembuangan limbah minyak yang di lakukan oleh Unocal di pantai Rapaklama. Jarak antara tempat pembuangan limbah hanya sekitar 2 KM dari kampung Terusan dan menurut masyarakat pencemaran pertama kali terjadi pada tahun 1992, 1995,1997,1999 serta 2000 dan 2002     
Sejak tahun 1997 hingga sekarang tambak tidak menghasilkan karena terkena dampak dari limbah migas yang dibuang kelaut dan sekarang setelah adanya penambahan panjang pipa pembuangan limbah sepanjang 1,5 Km, daerah yang terkena dampak dari pembuangan limbah semakin luas saja, hingga ke daerah Kresik (salah satu desa yang berbatasan dengan Desa Sebuntal).
Di Terusan sendiri sekarang kondisinya sudah demikian parahnya yang menyebabkan tambak sudah tidak memiliki hasil. Walaupun ada petambak yang sempat panen hasilnyapun tidak mencukupi modal yang telah mereka keluarkan belum lagi tenaga yang telah dikeluarkan untuk mengelola tambak yang selama ini tidak pernah mereka ikut perhitungkan besaran nominalnya. Akibatnya sekarang banyak tambak yang dibiarkan begitu saja tanpa ada benih didalamnya. Tampak secara kasat mata tambak-tambak tersebut tetap baik dan tidak ada yang rusak tanggul-tanggulnya masih kokoh, airnya pun keluar masuk tetapi tidak ada yang dapat hidup didalam tambak tersebut. Kalaupun ada yang hidup itu hanyalah ikan laut yang sesat/kesasar masuk kedalam tambak tersebut dan tidak tahu jalan keluarnya, dan kadang-kadang ikan inilah yang mereka jala untuk dikonsumsi. Dan diduga telah terkena dampak pertambangan dari Unocal.
Tambak-tambak yang tercemar tersebut tidak dapat lagi diharapkan karena setiap ditaburi bibit benur maka besoknya akan mati dan benur timbul, paling lambat benur bertahan hingga tiga minggu. Setelah itu jarang benur mampu bertahan. Tambak tidak menghasilkan apa-apa, dan bila ada yang panen  maka hasilnya tidak sesuai dengan apa yang telah dikeluarkan sebagai biaya, untuk  memulai tambak, membersihkan tambak, pemupukan, peracunan, penaburan bibit, memberi pakan, hingga panen memerlukan biaya + Rp. 4000.000, sementara kadang-kadang tidak menghasilkan (nol) dan hasil yang sering diperoleh hanya Rp. Rp. 50.000 –Rp.  900.000. sehingga tidak balik modal, bahkan beberapa diantara mereka harus berhutang untuk memodali tambak mereka.
Pengaruh limbah bukan hanya membuat panen gagal, tapi juga berdampak pada kualitas udang. Menurut pengamatan masyarakat, udang yang terkena limbah cepat membusuk, tidak seperti kualitas udang yang tidak terkena limbah. 

            Dampak terhadap nelayan
Pekerjaan Nelayan adalah pekerjaan yang dilakukan secara musiman tergantung pada arah angin bertiup, biasanya pada musim angin Utara dan Timur laut. Pada musim Angin Utara dan Timur Laut ikan banyak. Bila hasil mencari ikan banyak maka bisa menghasilkan Rp. 1000.000 – Rp. 2000.000, dalam satu hari bisa menghasilkan 50 kg ikan tetapi ini sangat jarang terjadi, satu tahun sekali. Ikan yang diperoleh adalah ikan Tongkol, Kakap, Kembong, dan udang, diperoleh dengan cara menjaring atau memancing. Bisa juga menggunakan trol tetapi ikan yang berhasil terjaring bermacam-macam dan kecil-kecil tidak bisa dijual dan hanya dibagi-bagikan pada tetangga atau keluarga saja.
Sejak air laut tercemar oleh limbah, maka berdampak pada hasil tangkapan dan kualitas ikan. Untuk mendapatkan ikan, para nelayan kampung Terusan terpaksa harus mencarinya pada jarak yang cukup jauh dari pantai. Dan hal ini terkadang membahayakan, karena terkadang nelayan terperangkap ombak. Para nelayan yang mendapatkan ikan sulit memasarkan hasil tangkapannya, karena ternyata ikan tangkapan mereka berbau minyak sehingga konsumen tidak mau membelinya.

            Dampak terhadap aktivitas mencari benur
Mencari benur dilakukan pada saat air konda, laki-laki dan perempuan turun kepinggir laut untuk menangkap benur dengan tangguk yang biasa digunakan oleh perempuan dan sungkur alat yang biasanya digunakan oleh laki-laki. Tetapi sekarang hasil dari mencari benur sangat kecil sekali padahal penduduk sangat bergantung pada hasil mencari benur terutama saat tambak dan sawah tidak ada hasil.
Pekerjaan merumpong adalah pekerjaan yang biasa dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Laki-laki menggunakan alat tangkap yang bernama sungkur dan perempuan menggunakan tangguk. Dulu sebelum air laut tercemar, setiap penduduk yang pergi mencari benur, bisa memperoleh benur sekitar 5000 ekor. Bahkan kadang-kadang ada yang memperoleh benur sebanyak 20.000 ekor. Artinya kalau satu ekor benur dijual dengan harga Rp 50,- mereka bisa memperoleh penghasilan sekitar Rp 250.000 perhari. Kalau hari baik masyarakat bisa berpenghasilan sampai 1000.000 per hari.
Setelah terjadinya pencemaran air laut, hasil rumpon tidak banyak karena benur tidak ada. Dalam satu jam hanya menghasilkan 20 ekor saja. Sehingga dalam satu hari masyarakat hanya memperoleh paling banyak sekitar 100 ekor.  Kalau dijual dengan harga Rp 50/ekor maka satu hari hanya memperoleh penghasilan sebesar Rp 5000,-. Padahal, uang sebanyak itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang cukup banyak. Hal ini sangat menyulitkan kaum perempuan.
Pekerjaan merumpong banyak ditekuni oleh perempuan demi untuk membeli kebutuhan dapur dan untuk uang jajan anak-anak mereka yang bersekolah. Para kaum laki-laki kini malas dan jarang mencari benur disebabkan benur yang ada jumlahnya sedikit sehingga penghasilannyapun tidak seberapa.Pekerjaan mencari bibit dilakukan oleh perempuan bahkan perempuan dalam merumpon ini sangat dominan. Dan tiap hari dikerjakan oleh perempuan, mereka berendam diair asin hingga berjam-jam.

            Dampak terhadap kesehatan
Kondisi lingkungan ternyata berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat terutama kesehatan ibu-ibu yang sedang mengandung. Ibu-ibu yang sedang hamil sangat rentan terhadap limbah. Limbah yang mengotori air laut berbahaya bagi ibu hamil yang tetap melakukan pekerjaan menanggok rumpong. Limbah kemudian mempengaruhi pertumbuhan janin dalam kandungan ibu-ibu. Dari pengakuan masyarakat pernah terjadi kasus kematian bayi yang masih dalam kandungan. Bahkan ada kasus kematian ibu saat melahirkan bayi. Dalam kasus ini warga masyarakat hanya berani menduga saja karena mereka tidak dapat membuktikan secara medis.
Kesulitan mendapatkan sumber air bersih untuk kebutuhan dapur juga berakibat adanya penderita penyakit perut dan muntaber. Selain itu, masyarakat juga sering terkena penyakit kulit, gatal-gatal, pusing dan flu. Beberapa dari penyakit tersebut disebabkan oleh kondisi lingkungan darat dan air yang tidak bersih. Penduduk Terusan untuk kebutuhan air mandi, cuci piring, dan keperluan rumah tangga lain (kecuali minum dan masak) menggunakan air sumur yang ada dikampung tersebut, dan air sumur tersebut volumenya sangat sedikit dan bila musim kemarau maka air sumur akan kering dan mereka menunggu hingga air keluar dari celah-celah/rembesan disumur hingga dapat diambil lagi airnya.

            Terjadinya kekerasan
Konflik dengan perusahaan terjadi karena masyarakat mulai menyadari bahwa limbah perusahaan ternyata membawa dampak yang buruk bagi usaha mereka. Para penambak sejak tahun 1992 mulai gelisah dengan menurunnya hasil tambak. Kemudian nelayan juga merasa dirugikan karena ikan tangkapan mereka tidak laku dijual. Semua kegagalan tersebut diakibatkan karena minyak yang berasal dari perusahaan dibuang begitu saja di laut. Air laut yang tercampur dengan limbah kemudian masuk ke tambak masyarakat dan mengakibatkan ikan, udang dan kepiting mati.
Masyarakat yang mulai kritis kemudian mengorganisir diri untuk melawan perusahaan. Berbagai usaha dialog telah ditempuh, seperti misalnya berdialog dengan para anggota DPRD Kaltim pada tanggal 8 Mei 2000. Usaha-usaha yang ditempuh masyarakat tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Sehingga terjadilah demontrasi besar-besaran yang dilakukan pada tahun yang sama.  Masyarakat memblokade perusahaan selama 1 bulan. Demontrasi ini dilakukan secara serentak oleh masyarakat Terusan, Marangkayu dan Rapak lama. Saat demontrasi berlangsung, perusahaan menggunakan kekuatan militer (Brimob) untuk menghadapi rakyat. Demonstran kemudian ditembak dengan peluru karet dan peluru timah. Di kampung Terusan tercatat ada 7 orang korban penembakan Brimob. Berikut ini adalah daftar nama korban dalam insiden tersebut:

Tabel 1: Daftar nama korban penembakan oleh aparat Brimob

No
Nama Korban
Jenis kekerasan yang diderita
1
Nasrin
Terkena peluru karet
2
Atok
Tertembak peluru karet
3
Mading
Kena peluru karet
4
Andi Basok
Kena peluru karet dan pemukulan memakai rotan
5
Tolah
Kena peluru karet dan pemukulan rotan
6
Basri
Kena tembak peluru timah
7
Arifudin
Ditangkap dan dipukuli.

4. Respon Perusahaan
Paska aksi masyarakat yang direspon perusahaan dengan mengerahkan Brimob, maka perusahaan mengeluarkan kebijakan Community development (Comdev). Comdev dimaksudkan untuk meredam gejolak yang ada di masyarakat. Para aktivis kampung yang berani dan dianggap vokal kemudian dikebiri dengan cara memasukan mereka dalam sebuah organisasi yang diberi nama Komite Masyarakat Marangkayu. Organisasi yang dibentuk atas inisiasi perusahaan UNOCAL ini kemudian mengambil alih secara sepihak hak mengajukan pendapat dengan menampilkan diri sebagai wakil masyarakat. Sepak terjang KMM tidak hanya berhenti pada penampilannya yang selalu mau mewakili masyarakat, tapi juga mulai memainkan peran dalam memanipulasi data bantuan Comdev. Bantuan uang sebanyak 1 juta per/ha tambak (empang) ditengarai terjadi usaha manipulasi data oleh oknum kampung. Hal ini bisa terlihat dari adanya perbedaan data pada proposal yang diajukan dengan yang di perlihatkan kepada masyarakat.
Selain persoalan diatas pengucuran program comdev sampai hari ini belum mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat akibat pencemaran wilayah hidupnya.

5. Upaya Masyarakat untuk Mengatasi Persoalan
Selama tahun 2007-2008 dengan inisiatif dari Yayasan Pengembangan Kampung (YPK) Kaltim masyarakat mulai mengembangkan budidaya rumput laut di lokasi tambak. Jenis yang dikembangkan adalah Glacillaria Sp. Dalam perkembangannya cukup bagus, namun upaya ini jika dibandingkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum terjadi pencemaran masih relative kurang penghasilannya mengingat harga rumput laut kering hanya Rp. 2.500,- per kilogram. Sedangkan harga udang kualitas baik dapat mencapai Rp. 140.000,- perkilogram. Namun upaya budidaya rumput laut ditambak jauh lebih baik dibandingkan masyarkaat hanya dapat “panen air” saja.


PENUTUP

Beroperasinya perusahaan pertambangan Migas PT Unocal Indonesia (beralih menjadi PT Chevron tahun 2004) telah membawa dampak bagi kehidupan masyarakat di pesisir Kampung Terusan Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara. Beberapa dampak yang terjadi adalah : (1) Dampak terhadap lingkungan; (2) dampak terjadinya pencemaran tambak; (3) Dampak menurunnya penghasilan Nelayan; (4) Menurunnya penghasilan menangkap benur; (4) Terjadinya kekerasan dalam aksi masyarakat.
Berbagai persoalan tersebut hingga kini belum mendapatkan penyelesaian, Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, ketentuan ini melarang terjadinya pencemaran laut dan udara diatasnya, serta kewajiban untuk mencegah meluasnya pencemaran tersebut.  Demikian juga Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dampak Penambangan Migas PT Unocal-Chevron di Kampung Terusan Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara perlu segera diupayakan penyelesaian. Upaya yang perlu dilakukan adalah penegakan hukum terhadap terjadinya dampak yang merugikan serta segera dilakukan rehabilitasi terhadap kondisi pesisir yang mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan.


Daftar Pustaka
A. Literatur
Abrar Saleng, 2004, Hukum Pertambangan, UII Press, Yogyakarta;
Anonim, 2004, Laporan Pemetaan Tim Kerja Perempuan dan Tambang (TKPT) Kaltim, TKPT, Samarinda.
Anonim, 2006, Menguak Tabir Perubahan, JATAM (Jaringan Advokasi Tambang), Jakarta;
Rudi M. Simamora, Hukum Minyak dan Gas Bumi, Djambatan, Jakarta;
Salim HS, 2004, Hukum Pertambangan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta;
Shidarta dkk, 2005. Menuju Harmonisasi Sistem Hukum Sebagai Pilar Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia, Bapenas Jakarta.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.






[1] Sumber Kaltim Pos tgl 23 Juli 2002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar